Sampang.NET88.CO
Polemik masalah yang terjadi di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur terkait Perangkat Desa yang sedarah yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) no 33 tahun 2016 tentang pemerintahan desa, simak penjelasan Fadol Ketua DPRD Sampang Madura Jawa Timur, Selasa (04/07/2023).
Walaupun konfirmasi itu sudah lama tapi baru meresponnya, awanya Fadol Politisi PKB ini meminta maaf bukannya membisu tapi karena disibukkan dengan tugas tugas yang lain.
Diungkap oleh Fadol senin 3/7, jika memang ada yang disinyalir melanggar Perbup nomor 33 tahun 2016 tentang pemerintahan desa dan jika terbukti ada desa yang melanggar maka Sekdakab mengambil tindakan melalui DPMD untuk segera koordinasi dengan Camat supaya perangkat yang sedarah dengan Kades/Pj Kades segera diganti karena jelas melanggar Perbup tersebut dimana Kades/Pj Kades tidak boleh mempunyai hubungan sedarah dengan perangkat desa.
Selain itu permasalahan itu jangan dianggap sederhana karena ada Anggaran berupa SILTAP yang diterima perangkat desa tiap bulan.
Namun Fadol menambahkan dan kalaupun ada pelanggaran Desa terkait Perbup nomor 33 tahun 2016 tidak sepenuhnya harus menyalahkan Camat, DPMD apalagi pak Sekda karena diyakini Perangkat Desa yang di ajukan Kades, Camat maupun DPMD dan Sekda tidak akan tahu kalau masih mempunyai hubungan sedarah.
Menanggapi pernyataan dari Ketua DPRD, aktivis SP2M M Islahi ST selasa 4/7 menilai bahwa penilaian itu terlalu normatif dan ambigu
“Tumben nih Ketua DPRD menyuarakan kepentingan rakyat biasanya Anggota dewan muda yang kritis, itupun atas nama person,” tutur M Islahi ST.
Menurut M Islahi ST terkait Kades/Pj Kades mempunyai hubungan sedarah dengan Perangkat Desa itu sudah jelas larangan dari regulasinya, tapi juga ada ketentuan di Perbup tersebut yang harus melalui Camat, jadi kecil kemungkinan tidak tahu apalagi menyangkut ke wilayahan.
Termasuk juga dengan DPMD maupun Sekdakab selaku atasan Struktural yang membidangi dan Pimpinan tertinggi di Birokrasi tidak bisa lepas dari tanggung jawab itu.
Ia berharap Camat dan DPMD mengecek kembali dan segera mengevaluasi bila ada Desa yang ada hubungan sedarah sesuai ketentuan dengan Perangkat Desa nya.(Fit)