NEWS  

Satu Calon Sekda Bondowoso Dengan Gol IV B, Berikut Penjelasannya,,,,?

Bondowoso, NET88.CO – Melalui surat dengan Nomor  05/PANSEL-JPTP-SEKDA/V/2025, Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso menyampaikan hasil Seleksi administrasi sebanyak 8 orang. 

Ada hal yang menarik perhatian publik dengan munculnya nama Pj Sekda Bondowoso saat ini yaitu Dr. Fathur Rozi. Dimana dalam lampiran surat dari Pansel tersebut saat ini dengan Pangkat Pembina Tingkat I Golongan IV B.

Seperti disampaikan oleh Bang Juned yang saat ini getol menyikapi keabsahan Sk Pj Sekda yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bondowoso Mohammad Hadi Wawan Guntoro tertanggal 17 Februari 2025.

“Sebagai bahan kajian dan tiada maksud menyalahkan pihak manapun terkait OB Sekda Bondowoso, saya mencoba menelaah mengenai masalah golongan salah satu kandidat Sekda Bondowoso yang telah dinyatakan lolos administrasi,”

“Larangan mengenai PNS yang pangkatnya lebih rendah membawahi PNS yang pangkatnya lebih tinggi diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002. Pasal 33 yang berbunyi : “PNS yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu,”

BACA JUGA :
Totalitas Ksatria Tri Dharma Pada Semarak HUT RI ke-79, Gelar Festival Kemerdekaan dan Drama Kolosal

“Ketentuan pasal ini kemudian diterapkan dalam penilaian DP3, dimana PNS yang pangkatnya lebih rendah tidak boleh MENILAI bawahan yang pangkatnya lebih tinggi,”

“Pasal 362 angka 10 PP 11/2017 berbunyi : “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, 10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);

BACA JUGA :
Ultah Dandim Pamekasan, Ketua Persit Berikan Kejutan

Namun pada pasal 363 PP ini juga diatur ketentuan : “Pasal 363 Peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,” jelas Bang Juned membeberkan dasar hukum masalah golongan. 

Lebih lanjut Bang Juned menyampaikan, 

“Karena hingga saat ini ketentuan yang mengatur tentang kenaikan pangkat PNS belum ditetapkan, artinya kenaikan pangkat masih menggunakan dasar aturan yang lama,”

BACA JUGA :
KPUD Situbondo Gandeng Wartawan, Guna Mengedukasikan Kepada Masyarakat

“Hal ini terbukti dengan pencantuman pangkat dan golongan PNS dalam setiap produk hukum, baik SK Kenaikan pangkat maupun SK mutasi/promosi ataupun SK pengangkatan dalam jabatan,” tegasnya. 

Lebih lanjut Bang Juned menyampaikan sambil tersenyum, “Dasar dasar hukun yang kita jelaskan diatas tolong untuk juga bisa diperhatikan oleh Pansel Sekda Bondowoso,”

“Terlebih saat ini sudah ada informasi dari pihak luar dan mungkin juga bisa dijadikan referensi yaitu Berapa lama jabatan Eselon II dan Golongan IV B yang telah diemban oleh Dr. Fathur Rozi di Probolinggo. Akan saya bedah di part selanjutnya,” ujarnya. 

Mengahiri wawancara, Bang Juned juga menyampaikan selamat kepada Ibu Anisatul Hamidah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) yang telah ditunjuk sebagai Plh. Sekda Bondowoso. 

Penulis:  Red