Pamekasan, NET88.CO
Pelaku 2 tersangka Kasus Lahgun Narkoba jenis sabu berhasil di ringkus oleh Tim Sat.Resnarkoba Polres Pamekasan di Dusun Kadur Timur, Desa Timur Kecamatan Kadur Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Diketahui 2 Tersangka Lahgun Narkoba
- Primadona Mimus Ratu Perkasa Alam Nusantara 30 tahun warga asal Dsn. Kadur Timur Ds. Kadur Kec. Kadur Kab. Pamekasan dan
2.R. Yudha Aziz Fatahillah 28 tahun warga Jalan Ronggosukowati Gg.II Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Pamekasan.
Keduanya diringkus di TKP didalam rumahnya Tersangka PMRPAN (Primadona Mimus Ratu Perkasa Alam Nusantara ) yakni di Dusun Kadur Timur, Desa Timur Kecamatan Kadur Pamekasan pada Kamis (17/11/20022) sekitar pukul 16.00 wib.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (18/11) Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan
AKP Junairi Tirto Admojo S.H kepada sejumlah awak media menjelaskan,” penangkapan terhadap dua (2) Tersangka kasus lahgun tersebut berdasarkan
“Lap Pol No : LP-A/114/XI/Res.4.2./2022/NKB/SPKT/RES PMK/POLDA JATIM, Tanggal, 17 November 2022.
- Sprin.Sidik No : Sprin-Dik/236/XI/HUK.6.6/2022/Satresnarkoba, Tanggal, 17 November 2022. “
Menurut keterangan AKP Tirto sapaan akrabnya menerangkan, kronologis dari penangkapan terhadap ke dua pelaku bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan transaksi tersebut dilakukan didalam rumahnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut lanjut Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan menambahkan,
anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi yang diterima, ketika tiba di TKP informasi tersebut memang benar dan tanpa menunggu waktu lama anggota kami langsung menggerebek rumah tersangka.
“Setelah dilakukan penggerebekan di rumah Primadona tersebut tersangka tak sendirian, saat itu tersangka bersama temannya Yudho”, Ujarnya.
Alhasil dari penggerebekan di TKP, anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan Narkotika golongan satu (1) jrnu sabu berupa satu poket sabu sabu, satu buah pipet kaca, satu buah korek api gas dan satu buah kotak warna putih yang didalam rumah milik salah satu pelaku ,Ucapnya.
Dan dengan kejadian tersebut selanjutnya pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,Tegasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya
- 1 (satu) poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ditimbang dengan plastik ± 0,15 gram
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor ditimbang dengan pipet nya ± 1,96 gram
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah kotak warna putih bertuliskan iStick Pico bergambar Vapor.
Menurut AKP Tirto, tersangka berperan sebagai pengedar dan sementara modus operandi kalau Tersangka mendapatkan sabu -sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Saat ini kedua Tersangka diamankan di Mapolres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
dilakukan Test Urine, dillakukan Test Rapid Antigen dan pengembangan perkara juga proses sidik,tukasnya.
Akibat perbuatannya kedua Tersangka diduga secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu, adapun Pasal yang dilanggar oleh Tersangka,
Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pungkas AKP Tirto mantan Kapolsek Proppo. (dewa/ndri)