PAMEKASAN, NET88.CO
Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Gunung Kenek, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Kasus ini dilaporkan pada tanggal 27 Agustus 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/321/VIII/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM.
Diketahui, pelaku berinisial A (50) tukang kayu dan korban berinisial MM (60) merupakan warga Dusun Gunung Kenek, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.
Berdasarkan laporan yang diterima kasus penganiayaan yang terjadi di TKP Dusun Gunung Kenek, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi
menjelaskan, telah berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan atas inisial A yang merupakan warga Desa Seddur.
AKP Jupriadi mengungkapkan bahwa pelaku A setelah melakukan pembacokan terhadap korban (MM) langsung menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Seddur, kemudian Kepala Desa menyerahkan pelaku A ke Mapolsek Pakong.
” Setelah dilakukan interogasi awal oleh Tim Resmob Polres Pamekasan mengakui perbuatannya telah membacok MM dengan menggunakan
celurit sawah miliknya sebanyak satu kali di bagian bahu atas sebelah kanan,” ujarnya.
Kejadian. Itu berawal saat A hendak pergi ke sawah membawa celurit untuk memotong rumput. Namun, di depan halaman rumah MM, A dihentikan oleh MM yang mencaci maki A karena A dituduh memberitahu orang lain bahwa MM menjual kayu jati yang bukan miliknya. A yang merasa tersinggung kemudian emosi dan membacok MM, kata AKP Jupriadi.
” Saat pelaku (A) hendak pergi ke sawah dan melewati depan rumah MM, pelaku di hentikan korban yang mencaci maki terhadap pelaku, cami maki tersebut lantaran pelaku dituduh memberitahukan kepada orang lain bahwa MM menjual kayu jati yang bukan miliknya. A yang merasa tersinggung kemudian emosi dan tanpa pikir panjang langsung membacok MM di bahu atas sebelah kanan,” urainya.
Tersangka A saat ini diamankan di kantor Satreskrim Polres Pamekasan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tambahnya.
AKP Jupriadi menerangkan kejadian itu terjadi pada hari Rabu 27 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 wib di halaman rumah korban.
Dan motif penganiayaan tersebut pelaku A melakukan penganiayaan terhadap MM lantaran sakit hati akibat dicaci maki korban, terangnya.
Barang bukti yang diamankan Tim Resmob Polres Pamekasan berupa
1 (satu) bilah celurit panjang 53 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat tanpa sarung celurit.
Pasal yang menjerat tersangka A
akibat perbuatannya diterapkan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (Jo)

