Berita  

Safaruddin: Memakai Sitaan Negara Tanpa Izin Melanggar Hukum

BANDA ACEH, NET88.CO – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH, MH menjelaskan siapa saja orang yang memakai tanpa izin sitaan dan atau barang yang dirampas untuk negara merupakan perbuatan melawan hukum, perbuatan

Dijelaskan Safaruddin kepada Wartawan Sabtu (8/4) terkait pemberitaan adanya dugaan oknum tertentu di Kabupaten Simeulue yang menggunakan AMP sitaan mendukung satu atau beberapa perusahaan untuk memenangkan tender paket barang dan jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Dikatakan oleh Safaruddin dengan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023, tanggal 16 Februari 2023, dimana amar putusan itu salah satunya menetapkan AMP dikuasai negara maka hal tersebut final dan mengikat.

BACA JUGA :
VIRAL !!! Terkait Penyodoran Surat Pengunduran Diri Perangkat Desa Oleh PJ Dharma Camplong Sampang

Adapun lagi di uraikan Safarudin sifat putusan Mahkamah Agung berdasarkan KUHAP katanya langsung inkrah sejak dibacakan Majelis Hakim, “tidak menunggu lagi beberapa hari seperti putusan tingkat pertama atau banding,” jelasnya.

Maka sejak lahirnya putusan MA sejak saat itu pula tidak satu perusahaan atau korporasi atau seseorang-pribadi berhak memakai barang yang telah dikuasain oleh negara itu, “sekali lagi kecuali ada izin dari negara melalui institusi resmi yang diberi kewenangan oleh negara,” jelasnya.

BACA JUGA :
Pj Gubernur Tegaskan Penerapan Budaya Kerja Bersih di TPI Muara Sungai Baturusa

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinabang, Suheri Wira Fernanda, SH, MH membenarkan AMP atas nama CV. ABL telah di sita oleh kejaksaan setempat dan selanjutnya dirampas untuk negara.

Penyitaan Aspalt Mixing Plant (AMP) milik CV. Armada Buana Lestari (ABL) oleh Kejaksaan Negeri Simeulue sejak dimulainya penyidikan dan penuntutan kasus korupsi mantan Direktur CV. ABL, Yusri Aleng dan kawan kawan pada tahun 2021.

Sedangkan perampasan AMP untuk Negara, katanya kepada wartawan di Jumat, (7/4) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023.

BACA JUGA :
Terapkan Inovasi Baru, Rutan Sumenep Siap Laksanakan Kunjungan Tatap Muka Saat Lebaran

Ditegaskan oleh Kasi Intel, AMP CV. ABL yang telah disita dan dirampas untuk Negara tidak bisa dioperasikan oleh siapapun hingga setelah di lelang oleh Negara.

Kata Suheri Wira Fernanda pelelangan akan dilakukan bersama sejumlah barang bukti rampasan lainnya dalam kasus itu setelah selesai proses eksekusi badan.

“Lelang dilakukan setelah eksekusi badan. Pihak yang bisa mengoperasikan nantinya adalah pemenang lelang setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang dibuat. Di luar itu tidak boleh,” ungkapnya.**

vvvv