NEWS  

RPPAI Desak Kapolri Terapkan UU Kebiri Kimia Secara Nasional

JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir mendesak Kapolri

Agar kedepan menginstruksikan seluruh jajaran Polda, Polresta dan Polres di Indonesia. untuk menerapkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual perempuan dan anak, Jumat (22/5/2026).

Menurut Agus Kliwir, langkah tersebut penting dilakukan, sebagai bentuk ketegasan negara dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman predator seksual yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :
Malam Takbir,TNI-Polri Kawal Forkopimda Jatim Cek Pos Pam dan Pos Yan

Ia menegaskan, hukuman kebiri kimia telah memiliki dasar hukum yang sah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta diperkuat PP Nomor 70 Tahun 2020.

BACA JUGA :
Alhamdulillah! Demo Berbuah Edaran, Bupati Pamekasan Gratiskan Berobat Selama Masa UHC CUT-OFF

“Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak ragu menerapkan aturan tersebut. “Negara harus hadir melindungi perempuan dan anak.

BACA JUGA :
Distribusi LPG 3 Kg Diawasi Ketat, Polres Bondowoso Pastikan Tepat Sasaran dan Tanpa Penyelewengan

Pelaku kekerasan seksual harus diberi hukuman berat agar memberikan efek jera,” tegasnya.

RPPAI berharap Kapolri dapat mengambil langkah tegas secara nasional, demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.(red)

error: Content is protected !!