Sumenep||Net88
Kembali kasus Curanmor yang marak terjadi di berbagai daerah utamanya di wilayah hukum Sumenep.
Pelaku kasus Curanmor kembali terungkap pelaku oleh Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur kembali pada hari Rabu ( 28/09/2022 ) sekira pukul 02.00 wib.
Berhasilnya penangkapan terhadap pelaku kasus Curanmor di TKP di sebuah rumah milik R Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo.
Terduga Pelaku atas nama ZR 24 Tahun warga Dusun Lamojang Barat Desa Por Depor Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, melakukan aksinya yang pertama pada hari Kamis ( 11/08/2022 ) sekitar pukul 07.00 wib di depan rumah milik Lukman Hakim di Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep dan yang kedua pada hari Selasa ( 30/08/2022 ) sekitar pukul 04.30 wib di garasi rumah milik A. Rudi Wahyudi di Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, Ujar Kasi Humas Polres Sumenep pada media.
Diungkapkan, AKP Widiarti menjelaskan,” Kronologis penangkapan berawal dari banyak masyarakat yang laporan kehilangan sepeda motor, mendapat keluhan dan laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-guluk setelah itu tim Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik ZR warga Dusun Lamojang Barat, Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep terdapat beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
Selanjutnya tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat melaksanakan penggeledahan terhadap rumah milik ZR, setelah dilakukan penggeledahan benar bahwa di rumah ZR terdapat 5 sepeda motor, selanjutnya tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik rumah atas nama ZR,” ungkap nya.
“Hasil penyelidikan tim Resmob pada hari Rabu ( 28/09/ 2022 ) sekira pukul 01.30 wib tim resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku ZR , selanjutnya sekira pukul 02.00 wib tim resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat.,S.H melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ZR di sebuah rumah milik Rahma Alamat Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut,”Ujarnya menerangkan.
“Dari pelaku berhasil diamankan 5 buah kendaraan roda dua diantaranya Yamaha Nmax Noka MH3SG3110FK015480
Nosin G3E4E0015610, Yamaha Mio J
Noka dan Nosn Rusak warna merah putih, Yamaha Aerox Noka MH3SG4610JJ113669
Nosin G3J1E0161095, Honda Beat Merah Putih Noka MH1JFP123GK501923
Nosin JFP1E2508447, Yamaha R15 warna Biru Putih Noka MH32PK001EK016755
Nosin 2PK016837. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” jelas mantan Kapolsek Sumenep Kota.(ndri)