MAGETAN — Net88.co — Polemik seleksi perangkat desa di Kabupaten Magetan kembali mencuat. Isu kesempurnaan nilai ujian yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu kini berbuntut pada temuan lebih serius: dugaan ketidaksesuaian metode ujian seleksi dengan regulasi resmi yang berlaku sejak 2021.
Sorotan publik mengarah pada Peraturan Bupati Magetan Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, khususnya Pasal 26 ayat (2) yang secara tegas menyebutkan bahwa tata cara ujian tertulis menggunakan alat elektronik dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test). Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Dari hasil penelusuran awak media, metode ujian yang selama ini digunakan oleh desa-desa di Magetan diketahui menggunakan CBT (Computer Based Test). Meski sama-sama berbasis komputer, CBT dan CAT memiliki perbedaan mendasar, terutama pada sistem penilaian dan transparansi hasil ujian.
CBT bersifat umum dan fleksibel, penilaian bisa dilakukan otomatis maupun manual, serta hasil ujian tidak selalu diketahui secara langsung oleh peserta. Sebaliknya, CAT merupakan sistem yang lebih ketat dan terstandar, dengan penilaian otomatis serta hasil yang muncul secara real-time, sehingga meminimalkan ruang intervensi dan manipulasi nilai.
Perbedaan mendasar inilah yang memantik pertanyaan publik: mengapa regulasi mengatur CAT, tetapi praktik di lapangan justru menggunakan CBT?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto, mengakui adanya ketidaksesuaian antara regulasi dan pelaksanaan di bawah.
“Perbupnya memang tidak salah, tetapi realisasi di bawah yang keliru. Terjemahan CAT di lapangan itu kan beragam. Mungkin karena ketidaktahuan, semua yang berbasis komputer dianggap CAT,” ujar Eko kepada awak media.
Eko menyebut, pihaknya telah melaporkan persoalan ini kepada pimpinan daerah. Hasilnya, disepakati akan dilakukan revisi regulasi agar tidak lagi menimbulkan multitafsir.
“Kami sudah inisiasi perubahan perbup, sudah kami naikkan. Dalam waktu dekat perbupnya akan berubah, tidak lagi spesifik CAT, tetapi direvisi menjadi berbasis komputer. Soal nanti di bawah mau pakai aplikasi CAT, CBT, atau buatan sendiri, yang penting diuji dengan alat berbasis komputer,” jelasnya.
Namun demikian, pengakuan tersebut justru memunculkan kritik tajam dari publik. Pasalnya, sejak Perbup 48 Tahun 2021 diterbitkan hingga kini, pemerintah daerah dinilai kecolongan dan tidak melakukan pengawasan ketat terhadap kesesuaian sistem seleksi yang digunakan desa.
Lebih jauh, penggunaan sistem CBT yang tidak terstandar secara ketat dinilai memiliki celah. Salah satu kelemahannya adalah potensi kecurangan yang lebih tinggi, terutama jika pengawasan tidak dilakukan secara maksimal dan independen.
Artinya, selama kurang lebih empat tahun terakhir, terdapat jurang antara regulasi dan praktik seleksi perangkat desa di Magetan. Kondisi ini membuka ruang dugaan bahwa proses penjaringan perangkat desa selama ini berjalan dalam wilayah abu-abu, bahkan berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah daerah, bukan sekadar revisi regulasi, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi perangkat desa yang telah berjalan sejak 2021. Tanpa itu, polemik serupa dikhawatirkan akan terus berulang. (Vha)







