Ramai Diberitakan Pekerjaan Dana Desa yang Tidak Sesuai Spek di Belotan, Ini Kata Kadis PMD Magetan

Magetan – Net88.co,- Permasalahan demi permasalahan yang perlahan-lahan mulai muncul di Desa Belotan kini memasuki babak baru. Setelah sempat beberapa waktu lalu ramai diberitakan di sejumlah media massa terkait polemik pelik yang menyeret Kepala Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Saat di konfirmasi pada beberapa waktu lalu di Ruang Kerjanya, Eko Muryanto mengatakan, diperbolehkan jika pihak ketiga membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek fisik yang menggunakan anggaran Dana Desa, namun sifatnya hanya konsultatif bukan merupakan suatu landasan yang bersifat mutlak.

Bahkan menurut Eko, penyusunan RAB harus melibatkan semua unsur dalam Pemerintahan Desa melalui musyawarah mufakat. Apalagi informasi dari media massa, menurut pengakuan sang Kepala Desa bahwa Dinas PUPR sebagai si pembuat RAB dan faktanya dilapangan tidak sesuai spesifikasi tersebut perlu untuk didalami lebih serius.

Mengingat, dengan melihat permasalahan yang satu persatu naik di media massa tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan baru lagi yang akan muncul di desa tersebut.

“Memang diperbolehkan untuk menggandeng pihak ketiga dalam membuat RAB, tapi sifatnya hanya konsultatif bukan landasan mutlak, karena yang lebih berhak itu Pemerintah Desa,” katanya. Jum’at, (13/01/2023).

“Apalagi jika dilihat dari media ada dugaan tidak sesuai spek sebagai saluran air, maka begitu berita naik saya langsung berkoordinasi dengan Bu Camat Bendo untuk terjun ke lokasi memeriksa,” imbuhnya.

Lebih lanjutnya, apabila nanti ditemukan dugaan pelanggaran di desa tersebut maka akan dilakukan Monev khusus untuk mengevaluasi perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan pada tahun anggaran 2022.

“Untuk saat ini saya belum bisa mengatakan secara pasti tindak lanjut dari kami, karena berita juga baru saya baca, yang jelas saya sudah perintahkan Bu Camat untuk turun ke desa, kita tunggu saja laporan dari beliau,” pungkasnya.

Sebagai informasi berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, uang yang diterima pemerintah desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.

Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semestinya bisa segera terwujud. Namun, sayangnya, peningkatan alokasi dana desa ternyata malah diiringi peningkatan dugaan korupsi.

Faktor utama yang sering ditemui pada kasus penyelewengan anggaran dana desa yang terjadi di Kabupaten Magetan, kemudian berujung pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa dan perangkatnya ialah monopoli anggaran. Dominasi penyelenggara desa dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran desa masih sangat besar. Hanya mereka yang mengetahui rincian anggaran dan kegiatan. Akibatnya, walau mereka memanipulasi, markup, mengubah spesifikasi barang, atau menyunat anggaran, tidak akan ada yang tahu dan protes. (Vha)

vvvv