NEWS  

PUTUSAN VS NURANI HUKUM

Pengadilan Agama Sumenep sebagai Benteng Terakhir Keadilan

SUMENEP – NET88.CO
Pada akhirnya, seluruh rangkaian konflik administrasi, mediasi keluarga, dan polemik wali adhol ini bermuara pada satu titik penentuan: putusan Pengadilan Agama Sumenep. Di titik inilah hukum tidak lagi diuji oleh kelengkapan berkas, melainkan oleh nurani keadilan.

Ayah kandung Vanny Rosyta Aurelia (19), Jaelani, adalah wali sah menurut hukum Islam dan prajurit TNI aktif yang bertugas di wilayah Kabupaten Sumenep. Ia hadir dalam setiap tahapan penting, mengikuti mediasi berulang kali—baik di Balai Desa Kebundadap Timur maupun di Pengadilan Agama Sumenep—dan menyampaikan sikapnya secara terbuka: tidak menolak pernikahan, hanya meminta anaknya pulang sementara sambil menunggu itikad baik dari pihak laki-laki.

BACA JUGA :
Camat Kraton Gelar Mediasi Sengketa Tanah Selo Tambak

Dalam standar praktik peradilan agama, wali adhol bukanlah status administratif, melainkan kesimpulan hukum yang lahir dari sikap dan perilaku wali. Wali adhol hanya dapat ditetapkan jika wali menolak pernikahan tanpa alasan syar’i dan menutup total ruang dialog. Fakta persidangan menunjukkan hal sebaliknya: wali hadir, berbicara, bermediasi, dan tidak pernah menutup pintu musyawarah.

Karena itu, putusan Pengadilan Agama Sumenep tidak boleh terlepas dari fakta-fakta ini. Mengabaikannya berarti menurunkan derajat wali adhol menjadi sekadar prosedur, bukan konsep hukum yang dijaga ketat oleh prinsip syariah dan praktik peradilan.

BACA JUGA :
Sedekah Oksigen Perhutani Jatim Bersama KPH Bondowoso Tabur Benih Dan Menanam Pohon.

Lebih jauh, perkara ini mengandung dimensi yang lebih luas. Ketika dokumen kependudukan—yang secara administratif dinyatakan sah—digunakan untuk menggeser posisi wali sah tanpa pembaruan Kartu Keluarga dan tanpa keterlibatan keluarga, maka pengadilan agama menjadi benteng terakhir yang mampu mengembalikan keseimbangan antara legalitas dan keadilan substantif.

Jaelani tidak datang ke pengadilan untuk melawan hukum. Ia datang meminta hukum bekerja sebagaimana mestinya. Harapannya jelas dan sah secara yuridis: permohonan wali adhol ditolak, karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Di titik ini, putusan PA Sumenep akan berbicara lebih keras daripada argumentasi siapa pun. Putusan itu akan menentukan apakah pengadilan agama masih berdiri sebagai penjaga nilai keluarga dan keadilan, atau sekadar menjadi ujung akhir dari rantai administrasi yang dingin dan kaku.

BACA JUGA :
Janjikan Menjadi ASN dan Memberikan SK Palsu, Oknum ASN DLH Situbondo Rugikan Korban Ratusan Juta

Bagi publik, perkara ini bukan hanya tentang Vanny dan Jaelani. Ia adalah cermin arah peradilan agama:
apakah hakim memutus berdasarkan nurani hukum, atau berhenti pada formalitas berkas.

Karena ketika seluruh pintu dialog telah ditempuh, putusan pengadilan adalah benteng terakhir.
Dan benteng terakhir itulah yang kini diuji.

Penulis : Asmuni Bara
Editor : Red