PAMEKASAN, NET88.CO –
Seorang anak berinisial T.D (10) di Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh ibu kandungnya, D.A (31). Peristiwa terjadi Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP terduga pelaku menggunakan sebilah pisau dapur panjang 33 cm. Korban mengalami luka robek di bahu kiri serta luka tusuk di punggung dan pinggul.
Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi dari Unit II/PPA Satreskrim kemudian mengamankan D.A beserta barang bukti di TKP.
Dari pemeriksaan awal diketahui D.A memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan tercatat sebagai pasien rawat jalan RSUD sejak 2023. Untuk memastikan kondisi kejiwaan, penyidik akan mengajukan Visum Psikiatrikum ke RS Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang.
Atas perbuatannya, D.A disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT dan Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU KUHP. Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Jo)

