NEWS  

PTSL Tak Kunjung Selesai, Warga Desa Peleyan Kapongan Desak Panitia Kembalikan Berkas dan Uang Pembiayaan

Situbondo, NET88.CO – Latar belakang diadakanya PTSL merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menyikapi rendahnya kepemilikan tanah yang terdaftar di database dan upaya pemerintah dalam membantu dengan memberikan kepastian hukum dengan perlindungan kepemilikan tanah masyarakat.

Berdaskan data yang di himpun oleh Lsm perkasa bahwa program Ptls di temukan berbagai masalah pelanggaran tindak pidana dalam pelaksanaanya.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Peleyan Kecamatan Kapongan, dimana
Ketum lsm Perkasa Moh. Sadik sangat menyayangkan biaya PTSL 2024 di patok dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan SKB 3 Menteri.

“Dari pengaduan yang kami terima tentang pembiayan di Desa Peleyan ini malah rata rata bayar 2 kali. Yang mana pada th 2018 sudah bayar lunas kepada HD tetapi sertifikat tidak selesai,”

“Dan pada th 2024 di minta lagi dengan biaya 500. Maka dari itu kami sempat melakukan mediasi antara panitia yang lama dengan yang baru yang di hadiri kades peleyan dengan manghasilkan kesepakatan saudara HD siap mengembalikan uangnya kepada panitia 2024 pada bulan februai,”

“Tetapi sampai Tanggal 28/02/2025 belum ada kepastian dan ahirnya pada tanggal 9 Maret 2025 HD mengembalikan kepada 20 pemohon dari 58 pemohon. Jadi masih kurang 35 pemohon uangnya yang belum di kembalikan,” jelas Sadik.

Kades peleyan membenarkan terkait adanya ptsl di desa kami yang mana pada th 2018 banyak yang gagal di proses dan keuangan masyarakat banyak yang sudah bayar dan uangnya di pegang HD.

Dan dia berjanji pada waktu mediasi membuat surat penyataan akan mengembalikan uangnya kepada masyarakat. Tetapi sampai detik masih 20 orang yang di kembalikan. Sisa 38 pemohon yang terselesaikan,”ujar Sesen selaku kades peleyan.

Sementara HD sewaktu dikonfirmasi juga membenarkan dengan ada program PTSL pada tahun 2018 dirinyasebagai ketua panitia.

“Ada beberapa pemohon yang belum terselesaikan karena ada beberapa berkas yang harus terlengkapi. Dan saya akui memang ada 58 pemohon yang sudah bayar ke saya Rp, 300,00,/ pemohon. Dan terkait pembiayaan yang sekarang infonya Rp,500,000,/ permohon, maka dari itu saya kembalikan sebagian kepada pak kades dan sisanya saya akan bayar lagi,” jelasnya.

Sementara warga yang merasa di rugikan meminta ketegasan kepada pak kades supaya uang yang ada di HD supaya di kembalikan selain uang juga berkas seperti Àjb (akte jual beli) harus dikembalikan.

“Jika memang masih bayak alasan kami akan lakukan laporan kepada pihak yang berwajib untuk meminta pertangung jawaban apa yang dia lakukan,” tegasnya.

Whd/albet

vvvv