NEWS  

Proyek Lapangan Sepak Bola Sampang Anggaran 2,5 M, Diduga Korupsi Terstruktur

Sampang.NET88.CO – Topik hangat, proyek yang menjadi perbincangan masyarakat dan beberapa LSM, yaitu lapangan sepak bola di Kelurahan Dalpenang Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Proyek yang menelan dana fantastis dengan anggaran 2,5 M tersebut di kerjakan oleh CV Ika putra dari Kabupaten Jember, Diduga Korupsi, Sabtu (4/1/2025).

Proyek yang dikerjakan oleh Pelaksana bernama Hoirul Anam yang biasa dipanggil (sinyo), diduga sengaja dipaksakan untuk dinyatakan selesai melalui Provisional Hand Over (PHO), Oleh Disporabudpar meski kondisi fisik proyek belum 100% masih jauh dari memadai, langkah ini diduga dilakukan untuk menghindari denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Informasi yang dihimpun, dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa pekerjaan proyek tersebut berjalan lambat sejak awal, dengan berbagai kendala teknis dan administratif yang seharusnya dapat diantisipasi.

Dari pantauan media, yang sudah meninjau lokasi proyek tersebut menemukan adanya beberapa kejanggalan yaitu pada pemasangan listrik dimana dalam uraian singkat tercatat 16.600 VA, namun pada kenyataannya kontraktor mendaftar ke PLN sebesar 10.600 VA, itupun listrik belum terpasang sampai hari ini, Sabtu (04/01).

Selain itu, juga kondisi rumput lapangan yang memprihatinkan yang katanya didatangkan dari Kab. Malang sebagian sudah ada yang mati akibat penanaman asal-asalan dan tanpa perawatan memadai, drainase menggunakan U-DITCH dipasang juga asal-asalan, berpotensi menyebabkan genangan air saat hujan.

Parahnya, yang lebih memprihatinkan permukaan lapangan tidak rata, khususnya di sisi barat dan timur, yang bahkan lebih tinggi daripada lapangan utama, menciptakan risiko cedera, kondisi ini membuat proyek yang seharusnya menjadi fasilitas olahraga berkualitas berubah menjadi “proyek setengah matang” yang jauh dari harapan.

Keputusan yang tergesa-gesa, untuk melakukan PHO pada proyek ini menimbulkan kecurigaan kuat. Dengan kondisi yang jelas belum layak, langkah ini dinilai sebagai cara untuk menghindari sanksi keterlambatan yang seharusnya diterapkan kepada kontraktor.

Menurut aturan kontrak, setiap proyek yang melewati batas waktu penyelesaian dikenakan denda keterlambatan. Namun, dengan melaksanakan PHO meskipun proyek belum selesai, Disporabudpar diduga berupaya menyelamatkan kontraktor dari kewajiban membayar denda.

Akibatnya, tindakan ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengelolaan anggaran proyek. Dengan dana sebesar Rp2,5 miliar, hasil yang ada di lapangan sama sekali tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah dikeluarkan. Apakah ada praktik manipulasi anggaran dalam proyek ini?.

Dengan banyaknya permasalahan proyek lapangan tersebut, Ketua Barisan independen Nusantara (BIN) Arifin sangat menyayangkan peran Disporabudpar Sampang sebagai pengawas proyek. Apakah mereka lalai atau ada unsur kesengajaan untuk meloloskan proyek yang belum layak?.

“Sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat, Barisan Independen Nusantara (BIN) secara resmi akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Inspektorat dan Ombudsman untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan auditor independen untuk segera mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, kami menuntut agar kontraktor dan pihak terkait, termasuk Disporabudpar, bertanggung jawab secara hukum atas tindakan mereka. Kepercayaan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh praktik yang merugikan. Kami akan terus mengawal proses ini demi keadilan dan transparansi yang selama ini kami perjuangkan.” Ucap Arifin.

Dengan nilai proyek yang mencapai miliaran, publik berhak mendapatkan fasilitas olahraga yang sesuai standar, bukan sekadar proyek yang dipaksakan selesai demi menyelamatkan kontraktor dari denda. Jika tindakan ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah akan terus tergerus.

“Ini jelas akal-akalan. Proyek belum layak digunakan, tetapi dipaksakan selesai untuk menghindari penalti. Kalau seperti ini, rakyat yang dirugikan, lapangan sepak bola yang seharusnya menjadi fasilitas olahraga kebanggaan masyarakat justru menyisakan kekecewaan kalo seperti ini, ” tutup Arifin.

Sementara itu, Sekjen KPK RI DPD Sampang, Hariansyah juga sangat menyayangkan proyek yang disenyalir dugaan kuat korupsi terstruktur. Pasalnya, diduga adanya aroma kongkalikong dan dipaksakan untuk meraup keuntungan.

“Dugaan proyek lapangan Sepak Bola yang tersetruktur dimulai dari perencanaan, pekerjaan hingga pengawasan menjadi bukti kuat adanya unsur Korupsi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, semua elemen masyarakat harus bersatu terus mengawal proyek yang terindikasi kerugian negara yang sangat besar.

“Kalau perlu proyek itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Biar ada efek jerah bagi pencuri uang rakyat,” tegas Hariansyah.

Sampai berita ini diturunkan, Kadisporabudpar H. Marnilem ketika dimintai keterangan by watsap Untuk listrik yang belum terpasang namun sudah di PHO tidak menjawab dan hanya dibaca. (Fit)

vvvv