Sampang, NET88.CO
Salah satu program rumah tidak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2022 di lokasi Dusun Sobbenah, Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang diduga banyak penyimpangannya dan mark up harga.
Penyimpangan pada program RTLH tersebut terkesan tidak tepat ,pada sasarannya itu di jelaskan oleh RM warga Desa Tlambah.
Keterangan tersebut dihimpun oleh Lembaga Kesatuan Pengawas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) saat di konfirmasi, RM mengatakan bahwa keluarga masyarakat yang kurang mampu di Desa Tlambah tahun 2022 mendapatkan rehab sebanyak 66 Unit RTLH melalui dana APBN.
Setiap rumah yang bersyarat dalam program itu, masing-masing mendapat anggaran renovasi total sebesar Rp 20 juta sudah termasuk biaya tukang,ujarnya RM.
Mendengar keterangan tersebut
tim KPK RI langsung mendatangi salah satu penerima program bantuan RTLH yang diduga adanya penyimpangan dan tidak tepat sasaran,Jumat (10/12/2022)
Setibanya di lokasi, warga penerima Safi’ah 40 Tahun saat ditemui dirumahnya menjelaskan,” bantuan yang ia dapatkan di program RTLH ini dengan rincian,
- Semen 20 sak,
- Batu bata 2000 buah,
- Pasir 1 Dum truk,
- Kayu Osok sebanyak 3 slop,
- Reng -reng 5 buah.
Masih lanjut, Safi’ah diterangkan, bantuan itu kira kira anggaran dana yang di anggarkan pada pembangunan rehab RTLH ini, tidak sampai separuhnya dari yang di anggarkan oleh Pemerintah,Ujarnya kepada awak media.
Ditempat terpisah, saat ditemui di ruang kerjanya Kantor Dinas Cipta Karya Kabid Rokib yang menangani program RTLH kepada Tim KPK RI menjelaskan,” Ketika disinggung soal tidak tepatnya sasaran program bantuan RTLH pihaknya menjawab tidak tahu, sebab semua program itu ada pengawasannya.(arf/ndri)