NEWS  

Press Release Penangkapan & ungkap Kasus Narkotika Polres Aceh Barat

Aceh Barat||Net88

Bertempat di Mapolres Aceh Barat Kapolres AKBP Pandji Santoso S.I.K.,M.Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Riski Adrian, S.I.K. dan Ps. Kanit Idik I Sat Resnarkoba Aipda Joni Malikul, S.H. pimpin Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu, Senin (22/8/2022).

Sebelum dilaksanakan Press Release, dimana pada hati Jumat tanggal 19 Agustus 2022, sekira Pukul 17.00 Wib. Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat Gampong Seunebok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Bahwasanya ada seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam yang dicurigai ada memiliki Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut dan setelah di beritahukan ciri-cirinya Petugas polisi dari sat resnarkoba polres aceh barat melakukan penyelidikan ke tempat yang di informasikan tersebut.

BACA JUGA :
Meningkatkan Kualitas SDM PNS, Pemerintah Kota Pangkalpinang Bekerja-sama Dengan Universitas Sriwijaya

Selanjutnya Sekira pukul 17.00 Wib petugas Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial BK di Jalan Kayu Putih Gampong Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Sewaktu dilakukan pemeriksaan / penggeledahan oleh petugas sat resnarkoba Polres Aceh Barat ada menemukan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus Plastik Bening berukuran sedang yang dibalut dengat Tisu diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam bok depan sepeda motor Vario

Dari hasil interogasi awal bahwa tersangka berinisial BK, ianya membenarkan bahwa narkotika jenis sabu motor yang ditemukan di dalam bok depan sepeda motor Vario yang berinial BK gunakan diakui kepemilikannya.

BACA JUGA :
Kapolres Aceh Barat Hadiri Kegiatan Coffee Morning Bersama PWI

Pemilik awal sabu tersebut adalah saudara berinisial BJ “(DPO)”, yang telah menjual sabu kepada tersangka berinial BK.

Kemudian tim Sat Narkoba masih melakukan pengembangan atas keterangan dari tersangka berinisial BK guna untuk menangkap saudara berinial BJ “(DPO)” sampai saat ini.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, S.I.K.,M.Si Menyampaikan, barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Lembar Tisu., 2 (dua) bungkus Plastik Bening berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto seluruhnya 10.32 (sepuluh koma tiga puluh dua) Gram dan Berat Bersih 9,88 (sembilan koma delapan puluh delapan) Gram., 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario dengan BL 4714 KAV, Nomor Rangka MH1JM5117MK913775, No Mesin JM 51 E1912792 warna Hitam., dan 1 (satu) Unit HandPhone Merk Infinix warna Biru.,

BACA JUGA :
Bhabibkamtibmas dan Babinsa Pamaroh Pantau Penyaluran Bansos Minyak Goreng dan BPNT

Terhadap tersangka BK diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00- (sepuluh miliar rupiah).***

vvvv