Polri Tangkap Pelaku Penimbun 6 Ton BBM di Kupang

NTT||Net88

Polri melalui Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menemukan lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Kupang, NTT.

Sebanyak 6 ton BBM jenis solar tersebut ditemukan oleh jajaran kepolisian Polresta Kupang Kota di dalam 24 jerigen berukuran 35 liter, 10 drum berukuran 200 liter, serta 4.000 liter dalam tandon berukuran 5.000 liter.

BACA JUGA :
Dianiaya Dengan Dicekik, Warga Saur Saebus Lapor Polsek Sapeken

Diketahui BBM tersebut diperoleh dari salah satu SPBU untuk selanjutnya dijual kepada para nelayan.

Dari hasil penangkapan, Polri mengamankan satu orang tersangka berinisial AA (52). Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

BACA JUGA :
Oknum Jaksa di Jombang Menjadi Tersangka Kasus Pencabulan, Akhirnya Dicopot dari Jabatannya

“Selain itu dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah mengelola bisnis tersebut sejak tahun 2019 lalu,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., Minggu (4/9).