Polres Sumenep Terapkan Tilang Elektronik

Sumenep,net88.co
Polres Sumenep Madura Jawa Timur memastikan telah menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Low Enforcement/ETLE).

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, merujuk pada perintah Kapolri bahwa tidak ada lagi tilang manual dan semuanya memakai tilang elektronik (Electronic Traffic Low Enforcement/ETLE)

“Jadi, sekarang tidak ada anggota lalu lintas yang melakukan tilang
di jalan jalan ,” tegas Kapolres, Selasa (1/11/2022).

BACA JUGA :
PJ Bupati Aceh Barat Resmikan Kejuaraan Open Grasstrack dan Motorcross Sada TU 2023

” Penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat,” Ungkapnya.

Perintah Kapolri tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Sumenep,Ujarnya.

BACA JUGA :
TMMD ke 115 Th 2022 Kodim 0826 Dibuka Langsung Bupati Pamekasan

” Tilang Elektronik itu guna meminimalisir terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra Kepolisian,” Ucapnya pada media

“Jadi, tilang elektronik sudah kita terapkan,” katanya mengingatkan.

Sementara bagi para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep akan terekam dengan sendirinya melalui kamera pengintai yang sudah terpasang di sejumlah lokasi.

BACA JUGA :
Dispora Simeulue Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2023

Titik pemasangan kamera diantaranya di Simpang 3 Jalan Slamet Riyadi, Simpang 3 Arya Wiraraja, Simpang 3 PKPN dan Simpang 4 Jalan Diponegoro,Punkagsnya.(ndri)