Polres Sumenep Amankan 6 Pelaku Penculikan

Sumenep||Net88
Dalam hitungan waktu kurang lebih 1,5 jam, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil gagalkan kasus tindak pidana penculikan di wilayah hukum Sumenep.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Sumenep pada Senin (05/9/2022), Kapolres Sumenep kepada media Akbp Edo Satya Kentrik.,S.H.,S.I. mengatakan,”
Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil menggagalkan Tindak Pidana Penculikan terhadap korban S (43) Laki-Laki warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Dalam kasus tindak pidana penculikan, kata Kapolres Sumenep,” sebanyak 6 orang pelaku yang diantaranya

  1. SE (46) warga Desa Aengtabar, Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan 2.MH (35) asal Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan,
  2. HL (25) dari Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan,
  3. MR (38) Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan,
BACA JUGA :
Kabidhumas Polda Jatim : Kasus Penembakan di Sampang Tak ada Kaitan Politik

5.SY (24) warga Desa Bukkol Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan dan

  1. MH (50) Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan

Ke enam (6) pelaku saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Ujar
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentrik.

“Benar, pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, dalam Konferensi Pers.

“Dijelaskan, awal kejadian itu pada hari Minggu t 04 September 2022 sekitar pukul 19.00 wib bahwa Aan (menantu korban) tengah menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek melalui telp bahwa Bapak Mertuanya atas nama S telah diculik oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan mobil (Avanza, Mobilio, Innova) warna hitam, selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep dan Kasat Reskrim untuk memerintah tim Resmob melakukan penghadangan sekaligus pengejaran kendaraan tersebut dan berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran wilayah pantura”, jelasnya.

BACA JUGA :
Selewengkan Hibah Sapi 2019, Masyarakat Salah Satu Desa di Kecamatan Takeran Mengeluh

Disaat pengejaran, Kata Kapolres Sumenep dari Tim Resmob mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan nopol belum terdeteksi sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas.

“Kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, dimana saat mobil yang dicurigai melintas seketika dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan mendapati korban bersama pelaku berada di dalam mobil, selanjutnya korban bersama 6 orang pelaku langsung diamankan dan pengamanan terhadap pelaku pada pukul 20.30 wib lalu ke 6 pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya Kapolres Sumenep

BACA JUGA :
Rapatkan Barisan Untuk Pemenangan H. Prabowo Subianto Presiden RI 2024, Ratusan Peserta dari Komunitas se-Mataraman Gelar Forum Dukungan

Sementara itu, Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil), 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik No.Pol : M-1399-HI, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.

Akibat perbuatannya, Ujar Kapolres Sumenep ke 6 pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ndri)