Berita  

Polres Sampang dalam Operasi Sikat Semeru 2024, Berhasil Tangkap TO Polda Jatim

Sampang, NET88.CO – Polres Sampang melakukan Konferensi Pers dalam Operasi Sikat Semeru 2024, jajaran yang berada dibawah naungan Polda Jatim berhasil menangkap 12 pelaku dengan kejahatan 3C, Sabtu (15/6/2024).

Pelaku kejahatan 3C seperti pencurian (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selalu mendominasi di Kabupaten Sampang.

Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo mengatakan, Polres Sampang berhasil membekuk 12 pelaku Kriminal.

BACA JUGA :
Hari Anti Korupsi se-dunia, Sekjen GNPK : Optimalisasi Kinerja Pencegahan Lembaga Yudikatif

“Tim Opsnal Satreskrim dalam kegiatan operasi Semeru 2024 berhasil menangkap 12 pelaku, 6 TO Polda Jatim dan 6 non TO,” ujarnya.

Lanjut Sigit, Pengungkapan kasus kejahatan tersebut terdiri dari 3 TKP, yaitu Kec. Sampang, Kec. Jrengik dan Kec. Camplong.

BACA JUGA :
Untuk Pertama Kali di Bondowoso, SMPN 6 Bondowoso Mengadakan Duta Literasi Bersama Mahasiswa Kampus Mengajar Batch 6

“Barang bukti yang diamankan dari ketiga TKP antara lain sepeda motor, BPKB, Senjata Sajam dan barang bukti lainnya,” kata Sigit.

Ia mengatakan, sebenarnya ada pelaku yang belum dihadirkan yaitu dari Kec. Kedungdung dan Kec. Banyuates.

BACA JUGA :
Sejarah Perjuangan, Sekjen Rumah PPAI dan Dirut PT. MNS Grub Pers : "Kemerdekan Pers Bebas Demokrasi Bermartabat"

“Barang bukti seperti Sajam masih ada di Polsek dan 1 unit sepeda motor sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Sampang,” tuturnya.

Tutup Kasatreskrim, rata-rata pelaku kejahatan 3C kerap beraksi di wilayah Kec. Camplong khususnya pelaku Curanmor, pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Fit)