Berita  

Polres Sampang dalam Operasi Sikat Semeru 2024, Berhasil Tangkap TO Polda Jatim

Sampang, NET88.CO – Polres Sampang melakukan Konferensi Pers dalam Operasi Sikat Semeru 2024, jajaran yang berada dibawah naungan Polda Jatim berhasil menangkap 12 pelaku dengan kejahatan 3C, Sabtu (15/6/2024).

Pelaku kejahatan 3C seperti pencurian (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selalu mendominasi di Kabupaten Sampang.

Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo mengatakan, Polres Sampang berhasil membekuk 12 pelaku Kriminal.

BACA JUGA :
PSU Di Simeulue Rp 1 Juta Persuara, Darmili : PSU Syarat Dengan Kepentingan Oknum Caleg dan Partai

“Tim Opsnal Satreskrim dalam kegiatan operasi Semeru 2024 berhasil menangkap 12 pelaku, 6 TO Polda Jatim dan 6 non TO,” ujarnya.

Lanjut Sigit, Pengungkapan kasus kejahatan tersebut terdiri dari 3 TKP, yaitu Kec. Sampang, Kec. Jrengik dan Kec. Camplong.

BACA JUGA :
Pupuk Bersubsidi Memakan Korban, Dua Warga Desa Kretek Diamankan

“Barang bukti yang diamankan dari ketiga TKP antara lain sepeda motor, BPKB, Senjata Sajam dan barang bukti lainnya,” kata Sigit.

Ia mengatakan, sebenarnya ada pelaku yang belum dihadirkan yaitu dari Kec. Kedungdung dan Kec. Banyuates.

BACA JUGA :
Cegah Gangguan Kamtib dan Peredaran Barang Terlarang, Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan Lakukan Upaya Berikut,,,!

“Barang bukti seperti Sajam masih ada di Polsek dan 1 unit sepeda motor sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Sampang,” tuturnya.

Tutup Kasatreskrim, rata-rata pelaku kejahatan 3C kerap beraksi di wilayah Kec. Camplong khususnya pelaku Curanmor, pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Fit)