Polri  

Polres Sampang berhasil Membongkar Prostitusi Bakpao-Bakpao di Desa Taddan.

Sampang.NET88.CO
Polres Sampang Jawa Timur berhasil mengungkap bisnis Bakpao-Bakpao Wenak (prostitusi) yang berlokasi di Dusun Rabe Jeteh Desa Taddan Kecamatan Camplong Sampang Jawa Timur. Polisi menetapkan 2 tersangka Mucikari atas nama H. Tolib dan H. Sanidi warga desa setempat. Mereka ditangkap Petugas Polres Sampang dirumahnya sendiri pada 16 Maret 2023 pukul 16.00 Wib.

Kedua tersangka ini berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyediakan tempat dan Wanita Pekerja Sex Komersial (PSK).

Kapolres Sampang,AKBP siswantoro menyampaikan kedua tersangka ditangkap petugas pasca menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan prostitusi yang masih aktif di Desa Taddan Kecamatan Camplong.

BACA JUGA :
Safari Jumat Ramadhan 1444 H, Kapolres Magetan Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Jama'ah

Lanjut Siswantoro,untuk bisa mengungkap mucikari Bakpao-Bakpao Enak ini, polisi harus melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dan terbukti, di tempat pelacuran tersebut ditemukan tiga orang PSK yang bisa dipilih untuk bisa berhubungan intim.

BACA JUGA :
Gagalkan Remaja Yang Hendak Lakukan Aksi Balap Liar, Polres Magetan Amankan 16 Unit Motor Berknalpot Brong

“Pembeli dibawa masuk kamar, disebut melakukan interogasi kepada wanita dan menanyakan tarif yang dikenakan untuk satu kali kencan sebesar Rp.150 ribu – Rp. 200 ribu dan juga ada uang setoran sebesar Rp. 50 ribu kepada tersangka”kata AKBP siswantoro, saat pres rilis di Mapolres Sampang (30/3/2023).

BACA JUGA :
87,8% Masyarakat Puas Kinerja Polri, Survei Litbang Kompas: Pengawasan Internal Berjalan Apik

Hasil penggeledahan yang melibatkan petugas, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai yang menjadi bukti telah menerima transaksi pelacuran yang dilakukan tersangka inisial TL.

“Dalam perkara ini, tersangka H. Tolib dan H. Sanidi dikenakan pasal 296 KUHP tentang prostitusi atau pelacuran. Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku selama 1,4 tahun penjara,” tegasnya.(fitndrI)

vvvv