NEWS  

Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Judi Online dan Judi Slot

Pamekasan,net88.co
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Kepolisian dari level Pusat maupun di daerah untuk menindak tegas para pelaku judi online maupun judi slot.

Menindak lanjuti perintah tersebut, pihak Kepolisian Resor Pamekasan telah berhasil mengamankan 16 Pelaku judi online maupun judi darat.

Adapun pelaku Judi Online (Slot) yang sudah diamankan antara lain
1.AB (27) Warga Sopa’ah, Kecamatan Pademawu,

2.MEA (41), warga asal Dusun Nyalaran, Desa Blumbungan Kecamatan Larangan.

  1. WZ (29) warga Dasuk, Kecamatan Pademawu,
  2. HAY (32) warga Telaga Besar, Kecamatan Kaliwatis,Kabupaten Jember.

sedangkan
untuk pelaku Judi Darat (remi Bakaran) yakni

1.S (49),
2.MS (50),
3.HS (29),
4.MW (45),

  1. MLA (20) dari ke Lima pelaku tersebut sama sama asal warga Bulangan Timur, Kecamatan Pagantenan dan
  2. M (38) warga Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, dan Pelaku Judi Darat (Gluduk/Dadu) antara lain
    1.S (50), warga Palangan, Kecamatan Camplong Sampang
  3. MS (36) warga Teja Barat, Kecamatan Pamekasan,
  4. NY (35) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan,
  5. MS (22) ) warga Teja Barat, Kecamatan Pamekasan,
  6. B (55) Warga Pelampaan, Kecamatan Camplong dan
  7. A (44) Warga Tengah Kecamatan Larangan.

Kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, dari pelaku perjudian tersebut asa 6 TKP dalam penangkapan pelaku antara lain,

BACA JUGA :
Rapat Kordinasi dan Sosialisasi KPU Kab. Pasuruan tentang Pemberitaan Kampanye Dalam Pemilu 2024
  1. Cafe yang berlokasi di X Stasiun
  2. Gardu yang di Dusun Utara, Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan Pamekasan
  3. Cafe Bascame Jalan Kemuning
  4. Cafe Legenda Jalan Stadion
  5. Di kawasan persawahan Dusun Lon Sambi, Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Pamekasan
  6. Cafe Legenda Jalan Stadion

Dalam konferensi Pers yang berlangsung di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan pada Selasa 23 Agustus 2022
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyampaikan bahwa,”
Penangkapan terhadap 12 pelaku judi tersebut guna menekan kejadian Tindak pidana Perjudian baik itu Perjudian Online dan Perjudian Darat yang sangat meresahkan, tak hanya itu Anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan Hunting (penyelidikan) guna menindak para pelaku Perjudian”.

Dalam waktu 3 (tiga) hari, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil mengungkap Perjudian sebanyak 6 (enam) Kasus antara lain Judi Online Jenis SLOT sebanyak 4 (empat) kasus sedangkan Judi Darat 2 kasus ( jenis Judi Gluduk/Judi Dadu kemudian Judi Remi Bakaran), penangkapan terhadap pelaku tersebut di lakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat, yang selanjutnya Anggota Satreskirm melakukan upaya hukum dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) Pelaku Judi Online Jenis SLOT dan 12 (dua belas) pelaku Judi Darat Jenis Judi Remi Bakaran dan Judi Gluduk / Judi Dadu.

BACA JUGA :
Kapolres Situbondo Berharap Dugaan Kasus 170 Diproses Secara Profesional dan Sesuai Prosedur

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, untuk Judi Slot antara lain:
1 (satu) buah handphone Merk OPPO A37 warna Hitam dengan Imei 1 864878031866274 IMEI 2 864878031866266, 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A37 warna biru dengan Imei 1 862435042706056 IMEI 2 862435042706049 yang didalamnya juga terdapat bukti Transfer untuk pengisian Saldo Judi SLOT, 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Galaxy M30 (SM-M305M) Warna Biru Imei 1 358821100300620 IMEI 2 358821100300628 yang didalamnya terdapat bukti transfer melalui M-Transfer, 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A 9 Warna Blue Imei 1 862435041273892 IMEI 2 862435041273884 yang didalamnya terdapat bukti transfer melalui M-Transfer, 1 (satu) buah Kartu Tahapan Xpres BCA warna kuning dengan nomer kartu 5307952045436038, 1 (satu) buah Kartu Tahapan Xpres BCA warna kuning dengan nomer kartu 5379 4130 6308 8709, Slip bukti Transfer dengan jumlah Rp. 100.000,-

Dan pada hari Jum’at 19 Agustus 2022 sekira pukul 20.41wib sebagai dana /saldo dalam permainan Judi Online, 1 (satu) buah Kartu ATM mandiri berwarna abu abu dengan nomor kartun 6032 9886 5575 2603,Ungkap Kapolres Pamekasan dalam konferensi pers.

BACA JUGA :
Polres Pasuruan Berhasil Menangkap 6 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba, Satu Orang Residivis

Sementara untuk barang bukti Judi Darat jenis Judi Remi Bakaran yaitu 2 (dua) Pack Remi dan Uang tunai sebesar Rp. 1.308.000,- (satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah) dan barang bukti Judi Darat jenis Judi Gluduk / Judi Dadu yaitu 1 (satu) set peralatan dadu terdiri dari : 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) tatakan dadu, 1 (satu) buah tutup dadu, 1 (satu) lembar beberan dadu yang ada terdapat 15 (lima belas) kotak yang didalamnya terdapat gambar titik putih / merah dengan jumlah titik 1 sampai dengan 6 dan 1 (satu) buah Kartu ATM mandiri berwarna abu abu dengan nomor kartu 6032 9886 5575 2603,Ungkap AKBP Rogib.

Para pelaku diancam dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada Umum sebagai mata pencaharian ” Dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Dalam konferensi pers tersebut tampak Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman. (ndri)

vvvv