NEWS  

Polres Pamekasan Terapkan Tilang Elektronik Melalui Mobil Incar

Pamekasan¦¦Net88

Tilang Elektronik melalui Mobil Incar ( Integrated Node Capturw Attitude Record ) telah di terapkan Kepolisian Resor ( Polres Pamekasan )

Penerapan Tilang Elektronik melalui mobil Incar (Integrated Node Capture Attitude Record) di mulai sejak 15 April 2022.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Mohammad Munir saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan, Tilang Elektronik melalui Mobil Incar ini tujuan untuk meminimalisir pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) yang di lakukan oleh para pengemudi kendaraan, Sabtu (16/04/2022).

Lanjut, Kasat Lantas Polres Pamekasan menyampaikan, mobil Incar ini dapat merecord kendaraan yang melanggar lalu lintas, yang nantinya akan terecord , sedangkan bagi pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi yang di antar oleh petugas kantor Pos.

BACA JUGA :
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polres Sampang Amankan 40 Ranmor Di Arena Balap Liar

Setelah kendaraan terdeteksi telah melakukan pelanggaran maka, pemilik kendaraan tersebut akan mendapat surat konfirmasi yang di antar oleh petugas dari kantor Pos, ujarnya pada media.

Apabila surat konfirmasi tersebut di abaikan oleh pelanggar, maka kendaraannya akan terblokir, itu di karena kan sistemnya sudah terintegret , terintegrasi dengan pihak Samsat, yang nantinya akan tetap bermasalah disaat melakukan perpanjangan pajak dan balik nama, tandas AKP Munir.

” Dan apabila kendaraan tersebut telah terjual (Pemilik baru) tentu nya ada surat konfirmasi kepada pemilik lama, dan langsung di konfirmasi bahwa kendaraan tersebut sudah beralih tangan (terjual) dengan lapor jual,” terangnya.

BACA JUGA :
Polres Sumenep Terjunkan 100 Personil Dalam Pengamanan Unras APS ke Kantor Cabang BSI Sumenep

Untuk cara melakukan konfirmasi telah tersedia panduan di dalam surat tersebut. Dan bagi para pemilik kendaraan cukup dengan Download apa yang menjadi petunjuk di surat konfirmasi baik mengakui bahwa telah melanggar atau kendaraannya telah pindah tangan,” kata Kasat Lantas asal Kabupaten Tuban.

“jika kendaraan tersebut masih miliknya dan dia sendiri yang melakukan pelanggaran maka bisa dikonfirmasi iya, dan selanjutnya terbit surat tilang dengan secara otomatis melalui aplikasi,” jelasnya.

BACA JUGA :
Bidpropam Polda Jatim Gelar Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Pamekasan

Kemudian untuk penyelesaian yang di lakukan oleh pihak pelanggar bisa langsung membayar sendiri melalui Bank BRI atau melalui sidang di pengadilan. Bagi pelanggar bisa membayar di Panitra yang di buka setiap hari Rabu,tambahnya.

Dalam menerapkan mobil Incar ini, pihaknya akan selalu melakukan sosialisasi baik melalui media elektronik maupun media online, agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas.

Bagi kendaraan yang telah terdeteksi melanggar, Kata Kasat Lantas, tidak ada plat nomernya maka, keluarnya dalam bidik dan akan kami serahkan kepada Reserse Kriminal (Reskrim), artinya kendaraan tersebut bisa dicurigai sebagai kendaraan hasil curian,pungkasnya. ( ndri )

vvvv