NEWS  

Polres Aceh Barat Amankan Tiga Tersangka Kasus Judi Online

Aceh Barat||Net88

Sat Reskrim Polres Aceh Barat berhasil mengamankan tiga orang tersangka penjual (Agen) judi online Chip Higgs Domino yang saat ini telah menjadi perhatian khusus jajaran Polri.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso yang turut didampingi Kasat Reskrim AKP Riski Adrian, S.I.K. dan Ps.Kanit Idik I Sat Resnarkoba Aipda Joni Malikul, S.H., dalam Konferensi Pers Bersama media di Mapolres setempat, Senin (22/8/2022),

BACA JUGA :
Polri Usut Korupsi Jual Beli BBM Rugikan Negara Rp 451,6 M

Pandji Santoso memaparkan tiga kasus yang berhasil di ungkap Polres Aceh Barat dalam beberapa pekan terakhir, diantaranya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Narkoba), Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan praktik judi online Chip Higgs Domino.

Lebih lanjut, Pandji Santoso, Terkait judi online (Chip Higgs Domino), jajaran Polres Aceh Barat mengamankan sebanyak tiga orang tersangka masing-masing, S, MY dan AJ yang diamankan petugas di Kecamatan Johan Pahlawan, Meureubo dan Khaway XVI.

BACA JUGA :
Pemkab Bondowoso ikut gerakan tanam padi serentak,targetkan swasembada pangan

Selanjutnya dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 unit handphone (HP), sejumlah uang tunai dan bukti pengiriman Chip Higgs Domino.

“Ada tiga tersangka maisir (Judi online) yang di tangkap di tiga tempat yang berbeda dengan barang bukti (Handpone, uang tunai, dan bukti pengiriman Chip Higgs Domino-Red),” Pungkas AKBP Pandji Santoso.

BACA JUGA :
DPC Papua Connect Jakarta Timur Turut Berbela Sungkawa Untuk Lukas Embe, Mantan Gubernur Papua

AKBP Pandji Santoso juga menambahkan, para tersangka telah melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Oanun Nomor 6 & Tahun 2014 Tentang Maisir (Perjudian).

“Untuk maisir, ancaman hukumannya cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan untuk penjara paling lama 45 bulan, ” Jelas AKBP Pandji Santoso ***