Berita  

Polisi Bakal Gelar Perkara, JR Alias Kacong Arye/Mae Berpotensi Tersangka?

PAMEKASAN, NETT88.CO- Polisi akan melakukan gelar perkara kasus pornografi di Polres Pamekasan informasi ini berdasarkan surat SP2HP ke 3 yang di kirim oleh team Polres Pamekasan tak lain dengan isi surat tersebut bahwa para kedua saksi sdra.JR alias kacong arye / Alias kacong Mae dan inisial SW sudah melakukan pemeriksaan sebelum nya, sehingga pernyataan SP2HP akan di lanjutkan untuk gelar perkara.(Rabu 20/09/2023)

Kuasa Hukum RW.Yolies Yongky Nata Mengatakan harapan kami setelah gelar perkara akan ada penetapan tersangka dari penyebaran pornografi tersebut,” Tegas Yongky.

“Tidak menutup kemungkinan atas pertimbangan dua alat bukti yang dimiliki penyidik, Sehingga status saksi sangat layak untuk ditingkatkan menjadi tersangka,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Diduga Langgar KUHP Pasal 362, Kades Tanjung Kamal Dilaporkan

Dalam hal ini Ketua LBH-ABI Rahmad Pastim bersama Angga Prasetya. juga beberapa Ormas LSM dan Media Pers lainya angkat bicara untuk tetap mendukung penuh dan pasang barisan, atas kasus yang sangat tercela ini.

Mengutip awal kronologi Yongky menerangkan, pria tersebut telah diduga meminta dengan tekanan terhadap RW untuk video call (VC) dengan telanjang bulat. Karena JR merupakan seorang Youtuber dan akhirnya JR dilaporkan oleh klien kami karena diduga telah meminta dengan tekanan terhadap klien kami untuk vidio call dengan telanjang bulat,” ungkapnya

BACA JUGA :
Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi, Siswa-Siswi Antusias Kedatangan Satlantas Polresta Pati

Di tempat yang terpisah Harapan keluarga Pelapor, Salah satunya Rommy (kakak kandung Pelapor RW) seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanah Merah Bangkalan Mengecam terhadap APH meminta agar Pihak terlapor JR Segera di Naikan sebagai status tersangka.

“Saya sangat prihatin dengan adik saya RW yang mana beliau adalah satu satunya adik kandung perempuan saya, kenapa setega JR alias Kacong Mae (terlapor) melakukan hal ini terhadap adik saya. Sehingga hal ini menjadikan nama baik keluarga kami tercoreng atas perbuatannya.

BACA JUGA :
Kendaraan Umum di Cek, Polisi dan Dinas Perhubungan Kudus Turun

Maka kami sekeluarga meminta kepada Kapolres Pamekasan,Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Para Senior saya yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu, Memohon agar supaya untuk segera mengusut tuntas permasalahan adik saya ini, Agar terlapor JR untuk di naikkan status nya dari saksi menjadi tersangka” Jelas Rommy dengan nada geram.

IPTU IWAN WAHYUDI S.H Polres Pamekasan saat dihubungi melalui Chat Via WhatsApp hanya memberikan balasan Chat kepada Rommy menyampaikan.

“iya mas biar pak kasi humas nanti yang menyampaikan ke panjenengan” Pungkas IPTU IWAN WAHYUD dengan singkat.(Wjk).

vvvv