Bondowoso, NET88.CO – Masih diseputar polemik PDAM Bondowoso, dimana banyak kalangan mempertanyakan fungsi Bagian Hukum, Bagian perekonomian, Asisten 2 dan Asisten 1 dalam kasus ini.
Sehingga timbul suatu pertanyaan publik, sebelum SK Dirut PDAM ini terbit yang pasti ada paraf koordinasi dari bagian hukum, Bagian perekonomian, Asisten 2 dan Asisten 1 sebelum di tanda tangani Bupati.
Dari sini dapat “DIDUGA” adanya konspirasi kepentingan dalam pembuatan SK tersebut, apa lagi SK tersebut tidak dipublish atau diceremoni.
Dan kali ini akan kita bahas tugas dan fungsi dari Bagian Hukum.
Sebagian besar kalangan berpendapat bahwa draft SK Direktur PDAM adalah produk Bagian Hukum. Maka menjadi aneh jika kemudian Pemkab justru meminta LO dari Kejari.
Bukankah sederhana, tinggal membuka berkas yang dibuat oleh Bagian Hukum. Toh register nomor Keputusan Bupati juga dipegang oleh Bagian Hukum sendiri.
Yang lebih absurd lagi, Bagian Hukum memiliki tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, evaluasi, dan fasilitasi di bidang hukum.
Termasuk salah satunya pemberian pendapat dan telaahan hukum kepada kepala daerah.
Bagaimana bisa Bagian dengan tugas semacam itu justru melakukan blunder, dan tidak paham jalan penyelesaiannya
Akhirnya permasalahan ini kembali menjadi tantangan berat bagi Bupati untuk mengevaluasi kapasitas dan kompetensi para pejabat di jajarannya.
Apalagi Kepala Bagian yang notabene memikul beban berat mengawal kebijakan Bupati dalam aspek hukum. Bersambung.
Penulis : Bang Juned