Bondowoso, NET88.CO – Setelah pemberitaan terkait hasil konsultasi jajaran pejabat PDAM Bondowoso ke Kemendagri beredar, beragam respon publik bermunculan.
Kebanyakan mengapresiasi langkah yang diambil oleh PDAM tersebut. Alih-alih mengambil keputusan sepihak yang beresiko salah, PDAM mengambil langkah cerdas dengan melakukan konsultasi.
Opini publik kemudian bergeser ke permasalahan terkait keabsahan SK Direktur PDAM, yang hingga kini belum menemui titik terang.
Seperti diketahui, Pemkab memilih meminta Legal Opinon (LO) kepada Kejari Bondowoso terkait permasalahan tersebut.
Banyak kalangan yang berpendapat mengapa Pemkab tidak berkonsultasi kepada pemerintah pusat atau provinsi saja, daripada menunggu LO yang berlarut-larut penyelesaiannya.
Selain itu, LO dari Kejari hanya bersifat sebagai referensi hukum yang artinya bisa dipakai atau bisa juga tidak.
Berbeda dengan hasil konsultasi, yang bersifat mengikat. Sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (7) PP Nomor 12 tahun 2017, bahwa hasil konsultasi wajib ditindaklanjuti melalui penyempurnaan dan/atau penyelarasan kebijakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Disisi lain, konsultasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tentunya hal tersebut bukanlah merupakan hal yang tabu. Jangan lupa pula bahwa hal ini diamanatkan dalam peraturan perundang-undangaan.
Di era digital seperti saat ini, dimana hampir seluruh lapisan masyarakat mulai melek hukum, nyaris tidak ada peraturan perundang-undangan yang tidak bisa diakses. Maka tidak heran jika setiap permasalahan khususnya dalam bidang pemerintahan, masyarakat mulai mencari dasar hukumnya.
Dan kembali ke persoalan keabsahan SK Direktur PDAM Bondowoso ini, masyarakat menyayangkan langkah yang sudah diambil oleh Pemkab Bondowoso. Alih-alih melakukan konsultasi sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, Pemkab justru bersikukuh menunggu LO yang hingga saat ini belum terlihat hilalnya.
Entah disengaja atau mungkin ada unsur non teknis lainnya, yang jelas penyelesaian LO ini sudah jauh melebihi batas kewajaran. Terhitung hingga detik ini sudah lebih dari dua bulan LO yang diajukan ke Kejari belum juga selesai⦠(Bersambung)
Penulis : Bang Juned