SUMENEP, IndonesiaPos
Salah seorang pemuda Kepulauan Masalembu sebut saja Af melihat adanya sebuah Kapal Cantrang di perairan Pulau Masakambing tengah mengalami kerusakan mesin pada kapal tersebut.
Kerusakan mesin yang dialami pada Kapal Cantrang terjadi pada Kamis, 16 Juni 2022 sekitar pukul 09:00 Wib.
Melihat adanya Kapal Cantrang di perairan Pulau Masakambing ini langsung menyampaikan kepada Ketua Persatuan Nelayan Masalembu H. Tina’i
Dari informasi itu, Ketua Persatuan Nelayan Pulau Masalembu menjelaskan dari Kapal Cantrang itu membawa 7 orang Abk yang sebelumnya kapal ini ada di pulau Masalembu untuk memperbaiki as baling-baling.
Dan sekira pukul 13:00 wib, kata H. Tina’i menambahkan bahwa Kapal Cantrang tersebut berada di pulau Masakambing tersbut akan berlabuh ke Pulau masalembu.
Mendapatkan informasi itu, selaku Ketua Persatuan Nelayan Masalembu kami berinisiatif mendatangi Kantor Syahbandar guna menanyakan informasi ini, dan setibanya di Kantor Syahbandar kami bertemu dengan pegawai Syahbandar yang bernama Arga.
Lebih lanjut, kami menanyakan pada Arga ” Apakah benar ada Kapal Cantrang yang mau berlabuh ke Pelabuhan Masalembu?” tanya nya pada pegawai Syahbandar.
kemudian Arga menjawab “iya mas”. terus kami bertanya “apakah sudah ada surat-surat dari kapal tersebut?”, dan Arga pun menjawab “belum mas, saya saat ini sedang menunggu surat surat nya, karna di rasa masih belum ada yang menyerahkan suratnya kepada pihaknya”.
Setelah selesai menanyakan hal tersebut ke pihak Syahbandar, kami bergegas pergi ke Dermaga menunggu kapal jenis cantrang yang akan berlabuh di Dermaga ini, kata Ketua Persatuan Nelayan Masalembu.
Tidak berselang lama kapal jenis cantrang datang, lalu berlabuh di Dermaga Masalembu. Akan tetapi kapal berlabuh disebelah barat Dermaga dengan jaraknya sekitar 100 meter dari Dermaga, Ujarnya pada media.
Tak hanya kami yang sedang menunggu bahkan puluhan nelayan sudah menunggu di Dermaga menyambut kedatangan kapal tersebut dan beberapa nelayan sudah tidak sabar untuk naik ke kapal cantrang untuk menanyakan kelengkapan surat ijin, tambahnya.
Dengan waktu bersamaan selesai pelepasan jangkar kapal tersebut, sekitar pukul 14.09 wib kemudian mobil Patroli Polisi sektor Masalembu datang, ternyata kapolsek pak Sujarwo yang di dampingi dua anggotanya.
Ketua Persatuan Nelayan Masalembu, Kapolsek Masalembu dan 2 anggotanya melakukan pengecekan dengan menghampiri kapal cantrang tersebut dengan menggunakan perahu nelayan.
“Sesampainya di kapal jenis cantrang, kapolsek dan 2 anggotanya begitu juga Ketua persatuan nelayan menaiki kapal tersebut memeriksa dan mempertanyakan surat-surat kelengkapan dokumen kapal.
Setibanya di kapal cantrang, Ketua Persatuan Nelayan kaget setelah menanyakan bahwa kapal cantrang ini pemiliknya adalah Miftah.” kata H. Tina’i
Masih H. Tina’i menjelaskan Miftah ini dikenal nelayan Masalembu sebagai pembeli ikan yang sudah lama tinggal di Masalembu bahkan banyak nelayan yang menjadi pelanggan untuk menjual ikan dan pada akhirnya Ketua Persatuan Nelayan meminta untuk diperlihatkan surat atau dokumen kapal ke pihak Kapolsek.
Kapolsek Masalembu melanjutkan permintaan Ketua Persatuan Nelayan dan menyuruh ABK kapal tersebut untuk mengambil dan memperlihatkan surat suratnya.
Kemudian ke 2 anggotanya melakukan pengecekan surat surat, dan memeriksa dokumen tersebut.
Pemilik kapal cantrang beserta 3 Abk dibawa ke Kantor Syahbandar untuk melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat/dokumen kapal cantrang tersebut dan di kawal langsung oleh masyarakat nelayan setempat.
Setelah dokumen kapal diperiksa oleh pihak syahbandar (Arga) ternyata surat suratnya banyak yang mati seperti halnya
SIKPI, Pass Besar dan SPBnya tidak ada, yang artinya “kapal cantrang ini tidak layak untuk melaut”, Ucap Arga salah satu pegawai Syahbandar.
Setelah diketahui surat surat nya banyak yang mati, akhirnya masyarakat nelayan setempat mendesak Kapolsek untuk mengamankan kapal cantrang beserta abk nya. Akan tetapi,dari pihak Kapolsek malah memberikan tawaran kepada masyarakat nelayan, dengan jalan damai/kekeluargaan dengan adanya tunjangan kepada kelompok nelayan atau proses secara hukum, Kata Kapolsek Masalembu.
H. Tina’i selaku Ketua Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) dengan sontak menolak keras tawaran jalan damai dan mendesak Kapolsek untuk memproses secara hukum.
Setelah pemilik kapal dan 3 abk di bawa ke Polsek Masalembu sekira pukul 15.00 wib kemudian masyarakat nelayan ingin membuat laporan ke Polsek agar kasus ini segera di limpahkan ke Polairud. Namun, Kapolsek menolak keras dan tidak akan menerima laporan tersebut dengan alasan masih kordinasi dengan pihak Kapolres Sumenep, terang H.Tina’i.
Padahal ini sudah jelas jelas telah melanggar Permen KP No 18 tahun 2021 pasal 7 ayat 3 berbunyi bahwa ” cantrang sudah dilarang untuk penggunaan dalam alat penangkapan ikan karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber ikan”.
Selain itu, jika mengingat kejadian kasus cantrang pada tahun lalu. kami, masyarakat nelayan Masalembu sudah berkordinasi dengan lembaga bantuan hukum Surabaya, bahwasanya peristiwa keberadaan kapal cantrang berada di wilayah Perairan Masalembu merupakan kewenangan Kapolsek Masalembu untuk melakukan proses hukum dan bukan menunggu Kapolres Sumenep, tandasnya.
Dan sekira pukul 16.30 wib Kapolsek belum juga menerima atas menolak laporan masyarakat nelayan maka kami dan masyarakat nelayan memutuskan untuk pulang.
Tak hanya sampai disitu, sekira pukul 20:00 wib dari pihak Kapolsek menemui saya karena tidak terima dengan pemberitaan di media yang menyebut Kapolsek menolak atas laporan masyarakat nelayan terkait kapal cantrang, ujar H. Tina’i.
Dan beliau menyampaikan kepada saya “kalo mau berteman, tidak seperti itu caranya. ya sudahlah, mau gimana lagi toh sudah tersebar juga kan di media” ucap Kapolsek kepada H. Tina’i
Akhirnya, puluhan masyarakat nelayan Masalembu mendatangi Kepolisian Sektor Masalembu meminta Kapolsek Masalembu segera memproses secara hukum kapal cantrang tersebut, Jumat, tanggal 17 Juni 2022 pukul 08.00 wib .
Setelah melalui banyak pertimbangan tepat pukul 16.00 wib Kapolsek dan jajarannya akhirnya menerima aduan dan laporan dari masyarakat nelayan setempat sekaligus kami sebagai masyarakat nelayan Masalembu meminta surat tanda penerimaan laporan, pungkas H. Tina’i. ( ndri )