NEWS  

Polemik Kades Vs Sekdes Gamping, Awak Media Dilarang Liputan

TULUNGAGUNG, NET88.CO – Pemerintah Kecamatan Campurdarat, melakukan koordinasi dan pembinaan terkait permasalahan yang ada di Pemerintahan Desa (Pemdes) Gamping. Kamis, (8/5/2025).

Koordinasi dihadiri oleh, Kades, Sekdes, BPBD Desa Gamping, Inspektorat dan DPMD Tulungagung serta pihak Kepolisian.

Camat Campurdarat, Tri Wantoro mengatakan, dalam hal ini menindaklanjuti atas surat dari Bupati Tulungagung perihal hasil telaah dan klarifikasi terkait adanya pelaporan belum optimalnya kinerja Sekdes Gamping.

Berdasarkan hasil telaah Bupati Tulungagung melalui Inspektorat, agar Pemerintah Kecamatan melakukan koordinasi dengan Pemdes Gamping.

“Selaku Camat Campurdarat, saya mendapatkan perintah untuk melakukan koordinasi dengan Kades Gamping agar melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Sekdes Gamping,” ucapnya.

BACA JUGA :
Dugaan KUR Fiktif Bank Jatim, Enam Korban Melapor Ke Kejari Bondowoso

Camat menerangkan, dalam pertemuan tersebut semua pihak yang hadir dapat memahami isi yang telah tertuang dalam surat tersebut.

“Semua hadir disini, sudah memahami isi surat tersebut dan tindak lanjut nanti bagaimana, tentunya bisa ditanyakan langsung kepada pak Kades Gamping karena saya hanya sebatas menyampaikan saja,” terangnya.

Lanjutnya, perihal pelaporan yang disampaikan ke Bupati terkait masalah kinerja Sekdes dalam pelayanan kepengurusan sertifikat dari warga, Sebelumnya, sejumlah warga yang mengadu juga sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Inspektorat.

“Dari isi surat Bupati, hasil telaah pelaporan terkait tidak optimalnya kinerja Sekdes dalam melayani warga tidak ada bukti, maka permasalahan ini dikembalikan lagi ke Kades Gamping untuk melakukan pembinaan kepada Sekdes,” katanya.

BACA JUGA :
Abang Herza, SH. MH Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Mengucapkan selamat HPN 2022

Terkait Sekdes dinilai melakukan pelanggaran dalam kinerjanya, Camat menyampaikan, hal itu merupakan kewenangan Kepala Desa namun juga harus sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Jika terjadi pelanggaran, ya harus diproses terlebih dahulu melalui mekanisme yang ada, tidak serta merta langsung dilakukan pemecatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gamping, Suyono, saat dikonfirmasi awak media usai pertemuan di ruang Camat, justru menunjukkan sikap angkuh dan kecewa.

BACA JUGA :
Sambang Toga Tomas, Kapolres Pasuruan Ajak Jaga Kondusifitas di Bulan Suci Ramadhan

Dengan logat Jawa, Kades Suyono melintas dengan angkuh dan terkesan sombong menghindar dari pertanyaan wartawan.

“Nyapo kowe kog moto, lek mlebu, mlebuo, lek takok hasile raenek, nol,(kenapa kamu kok memfoto, kalau masuk, masuklah, kalau tanya hasilnya tidak ada, nol),” ungkap Kades dengan nada angkuh.

Sebelumnya, Kades Gamping Suyono juga sempat mendatangi awak media dan berusaha melarang untuk meliput pertemuan tersebut.

“Sopo sing ngakon rene, pokok ojo melu mlebu, Iki ojo kok beritakne” (siapa yang menyuruh kesini, pokok jangan ikut masuk, ini jangan diberitakan,” tandasnya. (Dhlo/Dst)