NEWS  

PK Bapas Kelas II Pamekasan Berhasil Upayakan Diversi Kasus Pencurian di Polres Sampang

Pamekasan,net88.co

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, berhasil mengupayakan Diversi dalam perkara pencurian di Polres Sampang.

Dalam pelaksanaan Diversi tersebut dilakukan pada Selasa (18/10) yang dihadiri PK Bapas, Dinas Sosial, P2PT2A Sampang, Peksos, dan pihak Polres Sampang.

Saat pelaksanaan Diversi yang dilakukan oleh petugas PK Bapas Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terhadap ABH warga asal Kabupaten Sampang telah membuahkan hasil, dan upaya diversi ini berhasil diwujudkan dengan tanpa meminta ganti rugi kepada pihak korban dengan syarat ABH (Anak Bermasalah Hukum) agar melanjutkan sekolahnya di pondok pesantren, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,Kamis (27/10/2022), Kata Petugas dari Bapas Pamekasan, Agus Wijaya, S.H.

BACA JUGA :
Madrasah Miftahul Ulum Nurul Wujud : Pusat Pembentukan Karakter Islami

Menurutnya, Agus Wijaya menambahkan bahwa,” Upaya diversi ini merupakan salah satu tugas Bapas Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur guna mewujudkan keadilan restoratif dalam mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak”.

BACA JUGA :
Pastikan Libur Lebaran Warga Kondusif, Kapolres Aceh Barat Tinjau Pengamanan pada Objek Wisata

Artinya,diversi yang dilakukan dari pihak PK Bapas Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur merupakan bentuk dari tugas seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam setiap proses peradilan. Dan
Diversi sendiri merupakan sebuah proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” Ujarnya.

BACA JUGA :
Sukses Memimpin Satlantas Pati, Kini Kompol Asfauri Menjabat Kasigar Ditlantas Polda Jateng

Dan upaya Diversi ini tertuang pada amanat dari UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan undang-undang ini untuk memberikan perlindungan terhadap ABH, baik itu anak sebagai pelaku, korban maupun saksi. Agar Pemerintah memberikan perlindungan ini untuk menjamin hak asasi yang dimiliki oleh setiap anak, sehingga dapat mewujudkan kepentingan terbaik bagi masa depan anak,imbuhnya dengan tegas. (ndri/dewa)

error: Content is protected !!