Pj Bupati Bondowoso Dinilai Prematur Memahami Aturan CLTN

Bondowoso, NET88.CO – Setelah ramainya Surat Pengunduran Diri Pj. Bupati Bondowoso di sejumlah group WA dan juga diamini keabsahannya oleh Pj Bupati Bondowoso sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media online, kembali Bambang Soekwanto selaku Pj Bupati Bondowoso menontonkan suatu dagelan lucu sebagaimana dinilai oleh Ketua GM Grib Jaya DPC Bondowoso.

Hal tersebut terjadi di salah satu Group WhatsApp ketika ada yang mempertanyakan masalah status ASN dari Bambang Soekwanto saat resmi melakukan pendaftaran sebagai calon Bupati.

“Inshaa Allah sesuai regulasi ada 2 pilihan, cuti diluar tanggungan negara ataupun pensiun dini (teks sesuai aslinya),” ujar Pj Bupati Bondowoso disalah satu Group WhatsApp.

Dan hal tersebut juga mendapakan tanggapan dari Ketua DPRD Bondowoso yang menyampaikan, “Sekedar meluruskan sesuai PKPU nmr 8/2024 pasal 14 hurus P dan R tidak ada pasal yg mengatur cuti d luar tanggungan negara.. yg ada mengundurkan diri dr ASN/pensiun dini (teks sesuai aslinya),” ujar Ketua DPRD Bondowoso.

BACA JUGA :
Kapolri Digugat di Pengadilan Negeri Situbondo

Komentar Ketua DPRD Bondowoso tersebut juga mematik komentar dari Pj Bupati yang menyampaikan, “Alhamdulillah sdh ada surat edaran dari BKN utk yg sdh bekerja 20 thn lbh dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara (teks sesuai aslinya),” ujarnya.

Menyikapi komentar dari Pj Bupati Bondowoso tersebut, Bang Juned selaku Ketua GM Grib Jaya DPC Bondowoso menyampaikan, “Lucu aja membaca komentar sekelas Pj Bupati yang tidak bisa menafsirkan sesuatu peraturan dan terkesan cara menafsirkan peraturan hanya karena untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut Bang Juned menyampaikan, “Bicara mengenai CLTN (Cuti Diluar Tanggungan Negara) hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan BKN nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti di luar tanggungan negara,”

“Dan juga di surat edaran KASN nomor 6 tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024 huruf C angka 2.a, menyebutkan bahwa ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara,”

BACA JUGA :
Polres Sampang Berhasil Amankan Pembunuh Alm. Rozak Di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah

“Begitupun juga pedoman pengawasan dan pembinaan ASN agar tetap netral juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, Mendagri, BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI,” ujarnya.

Ditanyakan apa maksud dari CLTN tersebut, Bang Juned menjelaskan, “Hal tersebut diatur dalam SE KASN No 6 Tahun 2023 Tentang Status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta pemilu tahun 2024 di Poin C Angka 2 menyebutkan ASN yang akan melakukan pendekatan politik kepada partai politik dan Masyarakat
terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan
Pemilihan Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan,”

BACA JUGA :
Sekda Naziarto Sebut 3 Kunci IPQAH Eksis Tingkatkan Kualitas Umat Berahlak Qurani

“Jadi seharusnya Pj Bupati Bondowoso selaku ASN nya harus sudah melakukan pengajuan CLTN jauh jauh hari sebelum hari ini, karena sebagaimana yang kita laporkan ke Kemendagri ada beberapa hal dan upaya yang memang sudah dilakukan Pj Bupati Bondowoso kami nilai syarat dengan kepentingan politik. Apalagi baru baru ini dimana Pj Bupati Bondowoso juga menghadiri salah satu kegiatan Parpol di Bondowoso dimana Parpol tersebut sudah menyampaikan pendukungannya kepada Pj Bupati Bondowoso untuk maju di Pilkada 2024.”

Ditanyakan mengenai langkah yang akan diambil oleh GM Grib Jaya, “Hal ini memang sudah termasuk bagian dari item yang kita laporkan, dan untuk kehadiran Pj Bupati Bondowoso di salah satu giat parpol tersebut sudah kami laporkan kemarin sebagai salah satu bukti dalam Penilaian Kinerja dalam hal ini terkait netralitas ASN,” jelasnya.

Penulis : Iwak

vvvv