NEWS  

Pilkades Serentak Sumenep 2027: Demokrasi Desa di Bawah Bayang-Bayang Hutang

SUMENEP NET88.CO —
Pilkades serentak 2027 di Kabupaten Sumenep menghadapi tantangan yang tak ringan. Proses demokrasi desa tetap akan berjalan, namun substansinya terancam tereduksi oleh persoalan struktural yang kian menguat: Dana Desa tersedot untuk mencicil hutang Koperasi Merah Putih hingga enam tahun ke depan. Dalam situasi ini, demokrasi desa berlangsung di bawah bayang-bayang kewajiban finansial jangka panjang.

Dana Desa sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk mendorong kemandirian desa dan mempercepat pembangunan dari bawah. Namun realitas yang kini muncul justru sebaliknya. Sebagian Dana Desa telah “dikunci” untuk membayar cicilan, bahkan sebelum desa memiliki ruang menentukan prioritas pembangunan melalui musyawarah. Ruang fiskal desa pun menyempit sejak garis start.

Simulasi anggaran desa memperlihatkan dampaknya secara nyata. Dengan rata-rata Dana Desa di Sumenep berkisar Rp900 juta hingga Rp1,2 miliar per tahun, sekitar seperempat hingga sepertiga anggaran berpotensi habis untuk cicilan. Setelah dipotong belanja wajib seperti BLT Desa, ketahanan pangan, dan operasional pemerintahan, sisa anggaran menjadi sangat terbatas. Kondisi ini membuat pembangunan desa bergerak lambat dan minim terobosan.

BACA JUGA :
Bapas Pamekasan Kelas II-A Lakukan Monitoring

Situasi tersebut berpengaruh langsung pada kualitas Pilkades. Figur-figur potensial dengan gagasan dan kapasitas kepemimpinan akan berpikir ulang untuk maju. Kontestasi kepala desa tidak lagi dipandang sebagai ruang untuk membangun perubahan, melainkan sebagai tanggung jawab mengelola beban keuangan. Akibatnya, Pilkades rawan sepi peminat dan kehilangan kompetisi yang sehat.

Lebih jauh, jeratan hutang jangka panjang membentuk watak kepemimpinan yang defensif. Kepala desa dipaksa berhitung ketat, menghindari risiko kebijakan, dan memilih stabilitas administratif ketimbang inovasi. Desa-desa di Sumenep tidak berkembang, melainkan bertahan di tengah keterbatasan anggaran.

Dalam konteks ini, skema pembiayaan Koperasi Merah Putih perlu dibaca secara lebih jernih. Permodalan usaha koperasi difasilitasi melalui pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI, dengan plafon hingga Rp3 miliar per unit. Skema ini menawarkan bunga relatif rendah, sekitar 6 persen per tahun, tenor maksimal enam tahun, serta masa tenggang pembayaran enam hingga delapan bulan. Namun pembiayaan tersebut juga ditopang oleh Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH), terutama untuk pembangunan fisik gerai dan biaya operasional.

BACA JUGA :
Kapolsek Kadur Hadiri Giat Pemberian Doorprize Vaksinasi

Di titik inilah implikasi politik anggaran mulai terasa. Ketika Dana Desa, DAU, dan DBH ikut menopang pembiayaan kredit jangka panjang, desa tidak lagi sepenuhnya memiliki ruang menentukan prioritasnya sendiri. Kepala desa hasil Pilkades 2027 akan bekerja di bawah bayang-bayang kewajiban fiskal yang telah ditetapkan sebelumnya, sementara konsekuensi sosial dan politiknya harus dihadapi di tingkat desa.

Dengan plafon pinjaman besar dan tenor yang melampaui satu periode jabatan, kepala desa terpilih berpotensi mewarisi beban fiskal dari keputusan yang tidak sepenuhnya ia rancang. Di sinilah persoalan akuntabilitas muncul. Ketika ruang pembangunan menyempit akibat cicilan, publik cenderung menuntut kepala desa, bukan desain kebijakan di hulu.

BACA JUGA :
Sinergitas TNI-Polri Tampak Dalam Gowes dan Senam Bersama

Jika kondisi ini terus berlangsung, musyawarah desa berisiko kehilangan makna deliberatifnya. Ia berubah dari forum penentuan arah pembangunan menjadi ruang penyesuaian anggaran yang sudah ditentukan sejak awal. Demokrasi prosedural tetap berjalan, tetapi demokrasi substantifnya melemah.

Masalah ini tidak bisa dipersempit sebagai urusan koperasi semata. Ia menyangkut arah kebijakan desa dan peran pemerintah daerah dalam memastikan Dana Desa tetap menjalankan fungsi strategisnya sebagai alat pemberdayaan, bukan sekadar penyangga kewajiban kredit. Tanpa evaluasi dan penyesuaian kebijakan, Dana Desa berisiko kehilangan ruhnya.

Jika situasi ini dibiarkan, Pilkades Sumenep 2027 berpotensi melahirkan ironi demokrasi. Proses pemilihan tetap berlangsung, tetapi kepemimpinan yang dihasilkan bekerja dalam ruang yang serba terbatas. Demokrasi desa berjalan di bawah bayang-bayang hutang, sementara harapan pembangunan desa kian menjauh dari jangkauan.

Penulis: Asmuni Bara