NEWS  

Pihak Mts Negeri 02 Bondowoso Membenarkan Adanya Penarikan Iuran Pada Wali Murid

Bondowoso, NET88.CO – Ketua komite Mts negeri 02 Bondowoso beserta kepala madrasah Membenarkan adanya penarikan iuran sumbangan di Mts negeri 02 Bondowoso pada wali murid,Seperti yang diberitakan sebelumnya

Penarikan iuran berdalih sumbangan, Berupa:
A).Pembangunan musholla Rp.500.000,00
B).Kegiatan siswa Rp.650.000,00
C).RKB Rp.500.000,00 dengan jumlah Rp.1.650.000,00 Note dapat dicicil dari bulan april – Juni 2024
D).Ziaroh wali Rp.1.410.000,00
E).Biaya Ahir tahun Rp.650.000,00
Dengan menentukan bentuk jumlah seperti yang tertera diatas ketua komite dan pihak madrasah sudah merasa bener dan merasa tidak masuk PUNGUTAN.
Padahal pemerintah republik Indonesia melalui menteri pendidikan dan kebudayaan serta melalui menteri agama republik Indonesia mengeluarkan peraturan,

Diantaranya:
-)Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite sekolah
-)Permendikbud No.44 Tahun 2012 Tentang kepala sekolah
-)Peraturan Menteri Agama (PMA) No.16 Tahun 2020 Bab 1 pasal 3 dan 4.
Peraturan diatas sudah sangat jelas melarang pungutan-pungutan yang sifatnya mengikat,Padahal sangat berbeda jauh antara pungutan dan sumbangan,Artinya:
A.PUNGUTAN sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan,Baik berupa uang,Barang, Maupun jasa pada satuan pendidikan dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.
Sedangkan
B.SUMBANGAN sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat,Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.
Saat dikonfirmasi pihak kepala madrasah dan komite diruang kerjanya,Membenarkan adanya iuran/pungutan tersebut,Dan yang dilakukan sudah dirasa benar sambil menunjukkan print out PMA yang mengatur iuran itu diperbolehkan,Tuturnya komite sama kamad.

BACA JUGA :
Pasca Penutupan Dua Tambang di Magetan, APRI Minta Pengusaha Pertambangan Taat Aturan

Dengan adanya pungutan diatas masyarakat/wali murid bertanya-tanya tentang sekolah gratis yang dicanangkan pemerintah dan bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah pada setiap sekolah dan madrasah sesuai dengan jumlah siswa-siswinya.Ditempat terpisah pihak kemenag melalui kasi penma menyampaikan “Kami pihak penma sebatas memberikan arahan dan bimbingan,Kalaupun ada aturan tentang madrasah dari (PMA) ya kami menyampaikan,Jadi tidak terlalu masuk ke internal sekolah,Tutupnya
BERSAMBUNG…

BACA JUGA :
Penguatan Polri Melalui Optimalisasi Pengawasan Melekat

Penulis:Hasan