NEWS  

Pesan Khusus Kepada Bupati Bondowoso Menjelang Pelantikan Pj. Sekda Yang Baru : Jangan Ulangi Kesalahan Yang Sama

Bondowoso, NET88.CO – Santer beredar kabar Bupati Bondowoso akan melantik Pj. Sekda yang baru besok, Senin 26 Mei 2025.

Seperti diketahui, masa jabatan Pj. Sekda sebelumnya (Fathur Rozi, red) sudah berakhir pada 17 Mei lalu. Bupati sempat menunjuk Kepala Dinsos P3AKB, Anisatul Hamidah sebagai pelaksana harian.

Terlepas dari siapapun yang ditunjuk Bupati sebagai Pj. Sekda kali ini, satu hal penting yang mesti diingat. Bahwa Bupati jangan sampai mengulang kesalahan yang dilakukan Pj. Bupati dalam menetapkan pj. Sekda.

BACA JUGA :
Mediasi di Polres Situbondo, Pelapor dan Terlapor Kasus Ancaman Belum Temukan Titik Temu

Kala itu, Pj. Bupati (Muhammad Hadi Wawan Guntoro) menunjuk Pj. Sekda dengan SK Bupati. Padahal mestinya penunjukan Pj. Sekda di periode kedua itu ditetapkan dengan SK Gubernur selalu wakil pemerintah pusat.

BACA JUGA :
Perades Milangasri Dilaporkan Warganya, Buntut Persoalan Penyerobotan Tanah, Begini Klarifikasinya

Ketentuan ini dijelaskan dengan rinci dalam Permendagri 91/2019. Karenanya, aneh jika kemudian BKPSDM selalu leading sector dalam hal ini justru menetapkan Pj. Sekda dengan SK Bupati.

Kesalahan dalam penetapan Fathur Rozi adalah bukti nyata dari kontribusi ketidaktauan BKPSDM dalam memahami aturan. Yang oleh sebagian kalangan diasumsikan sebagai kesengajaan untuk menjebak Pj Bupati Bondowoso kala itu.

BACA JUGA :
Dekatkan Anak Dengan Polisi, Kapolsek Tlanakan Apresiasi Kunjungan TK Al-Amin

Untuk itu kami mengingatkan Bapak Bupati agar berhati-hati dalam proses penunjukan Pj. Sekda kali ini. Jangan sampai polemik kembali terulang. Karena tindakan yang diambil melampaui kewenangan berpotensi menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

Penulis : Bang Juned