Bondowoso, NET88.CO – Kontestasi politik menjelang pemilihan kepala daerah, khususnya di Kabupaten Bondowoso telah bermunculan banyak nama salah satunya adalah PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC BARA NUSA Bondowoso menyoroti sikap Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso yang dinilai selama menjabat lebih condong kepada pencitraan untuk membangun kepentingan menjelang Pilkada 2024.
Bang Juned mengingatkan agar Bambang Soekwanto selaku Pj Bupati harus mengindahkan imbauan Mendagri, yang menyatakan patutnya tidak ikut politik praktis pada pilkada mendatang.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Pemilu Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri secara tegas melarang Pj Kepala Daerah mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan jika tetap ingin mencalonkan wajib mengundurkan diri dari jabatan selambat-lambatnya lima bulan sebelum tahapan pemilu dimulai.
“Kami ingatkan kepada Pj Bondowoso agar tidak melanggar aturan Mendagri, serta jika ikut kontestasi pilkada harus mundur dari jabatan yang diemban”, kata Bang Juned, Selasa 7 Mei 2024.
“Harusnya demi kompetensi yang adil dan jujur jika PJ Bondowoso mempunyai niat maju ke kontestasi Pilkada 2024, mestinya mundur dari jabatan sebagai Pj Bupati,”
“Karena akan dikhawatirkan akan timbul adanya embel-embel kekuasaan sehingga akan menimbulkan “Obuse Of Power” kekuasaan sewenang-wenang,” ujar Bang Juned.
Lebih lanjut Bang Juned berpesan dan mengharapkan kepada PJ Bupati agar lebih fokus pada penyelesaian persoalan di Kabupaten Bondowoso saat ini, bagaimana pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan infrastruktur di Bondowoso.
Penulis : Hasan