Sumenep||Net88
Salah satu perangkat Desa Aenganyar Giligenting di duga melakukan penggunaan Ijazah orang lain saat tengah menjadi sorotan masyarakat setempat.
Pasalnya, masyarakat Desa Aenganyar Giligenting Sumenep, mempertanyakan kepada salah satu Perangkat Desa berinisial SMD yang sudah dijadikan Perangkat Desa Bagian Perencanaan Pemerintahan Desa Aenganyar Giligenting Sumenep oleh Kepala Desa (Kades) terpilih hasil pilkades serentak tanggal 25 November 2021 dan sudah dilantik oleh Bupati Sumenep pada 16 Desember 2021.
Hal tersebut, di kutip oleh Media mitrabangsa.id bahwasanya
yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Perangkat Desa berdasarkan PERBUP Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Perangkat Desa. Yang tertuang dalam pasal 8 ayat (2) dijelaskan secara jelas bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi perangkat desa adalah Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat, dan Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
Setelah dilakukan penelusuran oleh awak media, diperoleh informasi jika ijazah yang dipakai oleh yang bersangkutan milik mantan perangkat desa sebelumnya berinisial IMM, dan batas umur ketika yang bersangkutan dijadikan perangkat Desa juga perlu dipertanyakan.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, IMM membenarkan jika ijazahnya dipakai oleh SMD untuk menjadi perangkat Desa Aenganyar Giligenting.
” Iya benar, SMD datang kepada saya, meminta ijin untuk menggunakan ijazah saya sebagai persyaratan administrasi menjadi perangkat desa Aenganyar”, Ujarnya menjelaskan.
Pernyataan IMM tersebut dibenarkan oleh Kades Aenganyar Giligenting inisial HLM, bahwa MM adalah teman SMD dan dari keduanya sudah ada kesepakatan terkait dengan ijazahnya IMM yang akan dipakai oleh SMD untuk dijadikan perangkat desa”, Katanya saat diminta keterangan secara langsung pada Senin, 12/9/2022
Sementara itu, Ketua BPD Desa Aenganyar Giligenting RSM (inisial) saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp nya tidak bisa memberikan komentar secara jelas terkait dengan pemakaian ijazah orang lain oleh salah satu perangkat desa Aenganyar Giligenting, dimana saat dihubungi yang bersangkutan masih ada acara dan tidak bisa memberikan penjelasan secara gamblang.
Untuk membuktikan hal itu, Kades Aengnyar Giligenting telah memilih SMD menjadi perangkat Desa, tim awak media langsung menemui beberapa masyarakat Desa Aenganyar Giligenting Sumenep dari keterangan masyarakat ketika ditanya mereka membenarkan jika SMD saat ini menjadi salah satu perangkat Desa, padahal SMD tidak memenuhi syarat, oleh karenanya (informasi yang beredar di masyarakat) persyaratan yang dikirimkan ke atas milik orang lain.
Hal itu sangat di sayangkan bisa terjadi dan ironisnya telah menjadi keputusan Kadesnya memilih SMD menjadi perangkat desanya, terlebih sampai dipaksakan meskipun tidak memenuhi syarat, padahal banyak pemuda-pemudi desa Aenganyar yang memenuhi syarat dan kompeten untuk dijadikan perangkat desa, kata warga setempat.
“Maaf, saya sangat kaget dengan keputusan pak kalebun yang memilih SMD menjadi perangkat desa, apa sih kelebihannya, padahal di sini sangat banyak pemuda-pemudi lulusan SMA yang memenuhi syarat, lulusan sarjana juga ada, bisa bekerja dan mau jika diminta sama HLM untuk dijadikan perangkat desa.” Ungkap salah seorang setempat yang enggan disebut namanya.
Hal senada disampaikan oleh orang yang mengaku pernah menjadi tim suksesnya HLM pada saat Pilkades yang tidak ingin disebutkan namanya, menjelaskan “Saya tim suksesnya pada saat pelaksanaan pemilihan kepala desa Aenganyar kemarin, takan tetapi saya sangat kecewa dengan HLM telah memilih orang yang tidak kompeten untuk menjadi perangkat desa Aenganyar,” ungkapnya dikutip Mitrabangsa.id
Setelah mendapatkan keterangan dari masyarakat Desa Aenganyar awak media langsung menghubungi Camat Giligenting untuk dimintai pendapatnya terkait persoalan yang dimaksud. Dan beliau langsung menanggapi dan mengatakan akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Kades Aenganyar kemudian akan melakukan pengecekan langsung ke bawah dan bila nanti kades Aenganyar menggunakan ijazahnya perangkat desa sebelumnya untuk dipergunakan sebagai persyaratan salah satu perangkat desanya yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, maka hal semacam itu jelas salah, dan akan saya tindak tegas jika benar informasi tersebut”, Tegas Camat Giligenting saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Untuk memperkuat pernyataan Camat tersebut, para tim media mencoba menghubungi Kadis DMPD Kabupaten Sumenep, namun sayangnya yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan chat WhatsApp yang kami kirimkan hanya sebatas dibaca, hingga berita ini ditayangkan, jawaban yang kami harapkan tidak kunjung terbalaskan. (ndri)