NEWS  

PERAMPASAN HAK MASYARAKAT PERUSAHAAN MERASA KEBAL HUKUM DI SULTRA (Part 3)

Sultra, NET88 – DPD JPKPN Sultra angkat bicara Soekarno dalam Pidatonya menyatakan Sila ke 3 dalam Pancasila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia memberi arti Keadilan sosial ialah Suatu Masyarakat Adil dan Makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan.

Menurut ketua DPD JPKPN Sulawesi Tenggara yang hari ini sudah di angkat sebagai Sekjen JPKPN RI oleh mandat Ketum JPKPN menyampaikan Keadilan tersebut di cedrai oleh beberapa Perusahan yang istilah masyarakat hari ini Perusahan PKH (Perusahan Kebal Hukum), dikarenakan Perusahan yang dimaksud tidak menghiraukan Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia yang tercinta ini. (12/12)

Woroagi atau Agima sapaan ketua JPKPN Sulawesi Tenggara menerima aduan rintihan ketidakberdayaan masyarakat pemilik lahan yang lahannya diombrak-abrik di yang lahannya itu dikeruk dan diperdagangkan oleh PT.MJ, dan Masyarakat pemilik lahan diterlantarkan serta di abaikan, dia menemukan banyak titik yang diduganya melanggar baik melanggar tentang lingkungan paska tambang maupun yang sedang beroperasi sehingga sebagai putra daerah tegas dia akan perjuangkan Hak.

Diberikan keterangan melalui telpon selular karena dia ketua JPKPN Sultra sedang berada di kota jakarta menyampaikan “Saya ke Jakarta sedang menjalankan amanah organisasi dan terhusu amanah pemberi kuasa dari ibu jaristina selaku pemilik lahan yang lahannya itu dikeruk dan sama sekali tidak ada penyampaian dan proses bagi hasil penambangan yang mana Woroagi mengatakan estimasi bahwa lahan tersebut sudah beberapa kali diolah dan diangkut artinya lahan ibu jaristina ini sudah di rusak, diharah dan dugaan ini menguatkan untuk dilakukan pelaporan atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan dalam KUHP pasal 372 dan 378, serta KUHP Pasal 389 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menghancukan Pidana Penjara 2 Tahun 8 Bulan’’, KUHP Pasal 406 ayat (1) “Barang siapa sengaja merusak atau menghilangkan kepunyaan orang lain Pidana penjara 2 Tahun 8 Bulan’’ dan KUHP Pasal 385 ayat (1) “perbuatan mengambil/merampas hak orang lain(tanah) Pidana Penjara 4 Tahun”.JPKPN dalam keterangannya akan terus mem- follow up masalah ini sampai pihak Kejaksaan memanggil dan menghukum bagi pelanggar Hukum di NKRI (Red)

vvvv