NEWS  

Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sestimatis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 Berbasis Partisipasi Masyarakat Desa Keras Kecamatan Diwek !

Jombang¦¦Net88

Untuk lebih memaksimalkan persiapan pelaksanaan Program,Jum’at (03/06/22) Pemerintah Desa Keras bertempat di Pendopo Kantor Desa melaksanakan gelar acara tahap 2 Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sestimatis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

Hadir dalam acara tersebut Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Tim 2 BPN Jombang,Tokoh Masyarakat serta Seluruh Para Undangan calon Peserta /pemohon Masyarakat Desa Keras.

Dalam acara ini sambutan di awali oleh Kepala Desa Keras yang terwakili Sekretaris Desa (Sekdes) Heri Sucahno Menyampaikan agar Pelaksanaan Program Tanah Setimatis Lengkap (PTSL) bisa berjalan lancar mengharap kepada semua calon peserta / pemohon sebelum datang ke Posko Desa / Kelurahan terlebih dahulu mempersiapkan persyaratan yang menjadi syarat ikut dalam Program sehingga kelancaran dalam pelayanan bisa terencana dan terjadwal, jelasnya.

BACA JUGA :
RRI Jember Digeruduk TNI Dipimpin Mayor Inf Rinto Wijaya

Sementara sambutan dari Polres Jombang yang di wakili oleh Kanit Reskrim Iptu Subarno,guna mengantisipasi perselisihan antar calon peserta / pemohon dalam pelaksanaan di lapang, terkait batas-batas dan lainnya itu seharusnya di selesaikan secara kekeluargaan sehingga program yang di canangkan oleh Pemerintah Pusat bisa berjalan sesuai jadwal.

“Masih Iptu Subarno karena program ini tidak gratis,berdasar pada Keputusan 3 Menteri, “Menteri Agraria Dan Tata Ruang, Menteri Dalam dan Menteri Desa Tertinggal untuk biaya Proses Program PTSL masing-masing calon peserta masih di kenai biayai Rp.150.000,- yang mana biaya itu di gunakan untuk Pembelian Materai,Pembelian Patok dan biaya Operasional Petugas Desa / Kelurahan, tambahnya

BACA JUGA :
Metode Monitoring Door to Door Untuk Pengolahan Limbah

Sambutan selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Jombang yang terwakili oleh Jaksa Fungsional Endang,Menyampaikan bagi calon peserta PTSL persyaratan yang harus di penuhi itu betul-betul bisa di pertanggung jawaban,seperti Foto Copy KTP ( jangan palsu), Patok batas jangan berjalan dan Tanda Tangan (jangan palsu) dengan maksud, jangan sampai terjadi Sertifikat yang sudah jadi timbul permasalahan di kemudian hari, bahkan hingga berlanjut berurusan dengan hukum, paparnya.

Kalau kita mengurus sertifikat secara pribadi biaya yang harus kita keluarkan itu sangat besar,tambah Endang.

BACA JUGA :
Lapas Kelas IIA Pamekasan, Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Bersama Warga Binaan Pemasyarakatan

“Sebagai sambutan akhir dari kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sestimatis Lengkap (PTSL) Tahap 2, Tim 2 Badan Pertanahan Kabupaten Jombang,Warsono Gigi Lanang Sejati ,Mengatakan,ada beberapa tahapan proses yang harus kita siapkan secara maksimal dalam mengikuti Program PTSL,karena kita harus tau fisik (lapang) dan yuridisnya (data) guna mendapat Sertifikat.

Lanjut,”Karena Program ini sangat membantu untuk memperoleh sertifikat dengan mudah serta biaya ringan kita dari BPN sangat berharap dan mendorong khususnya Masyarakat Desa Keras mari kita manfaatkan betul-betul program ini, Pungkasnya ( Jon )

vvvv