NEWS  

Penyuluhan Pendaftaran PTSL Tahun 2022 Berbasis Partisipasi Masyarakat

Jombang-,Net88

Guna mewujudkan sinergitivitas /kebersamaan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sestimatis Lengkap (PTSL) Pemerintah Desa Grogol Kecamatan Diwek, senen (30/05/22), bertempat di Pendopo Desa gelar acara Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sestimatis Lengkap (PTSL) berbasis partisipasi Masyarakat.

Dalam acara itu tampak hadir, Camat Diwek, Mapolsek Diwek, Kejaksaan Negeri Jombang,Tim 5 BPN Kabupaten Jombang, serta para Undangan calon peserta/ pemohon masyarakat Desa Grogol.

Dalam sambutan Khabiba Kepala Desa Grogol sangat berterima kepada seluruh para undangan yang mana hadir dalam acara ini,dan tidak kalah pentingnya juga tanpa ada persiapan yang matang baik Pemerintah Desa maupun panitia, saya kira Program Pendaftaran Tanah Sestimatis Lengkap (PTSL) tidak akan bisa kita laksanakan, ujarnya.

Lanjut Khabiba, “Untuk itu kami berharap betul pada Masyarakat Desa Grogol, dengan program yang di canangkan serta di biayai oleh Pemerintah Pusat kita manfaatkan betul-betul guna mendapat Hak Atas Tanah (sertifikat) dengan kemudahan dan biaya ringan sehingga kita punya kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

BACA JUGA :
Peringati HSN, IWO PD Pamekasan Gelar Seminar Literasi Pendidikan Ponpes

Selanjutnya sambutan yang di sampaikan oleh Sudiro.S.sos.M.si Camat Diwek,”Kami cukup bangga dan sangat terharu melihat kebersamaan baik Pemerintah Desa maupun Panitia dalam Pelaksanaan PTSL selalu mengedepankan asas kebersamaan sehingga program ini bisa berjalan lancar,dan permasalahan sekecil apapun cepat di tindak lanjuti terkait persyaratan pengurusan ikut dalam program PTSL.

“Semangat Yel….Yel ….Grogol Oke, itu di jadikan simbol Sinergitivitas ( Kebersamaan ) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sestimatis Lengkap (PTSL),tambah Camat

BACA JUGA :
SISI LAIN : NIKMATNYA NGOPI PAGI DI SIDOARJO

Sementara sambutan yang di sampaikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang, yang terwakili oleh Kasi Datun Sultani “Menyampaikan bahwa dengan di laksanakan Program Pendaftaran Tanah Sestimatis Lengkap (PTSL) baik Desa maupun Petugas yang dj tunjuk sebagai Panitia harus saling menjalin kebersamaan dalam melaksanakan kegiatan,termasuk ada kaitan tentang persyaratan yang dj jadikan syarat pengurusan PTSL.


“Di terangkan juga,baik Kepolsian,Danramil, Kecamatan dan Kejaksaan itu sebagai fungsi Pendampingan,”Artinya Mengantisipasi hal sesuatu baik itu tentang data sebagai persyaratan pengurusan maupun pada kegiatan di lapang,”Contoh seperti, Foto Copy KTP jangan palsu,Patok berjalan dan Pemalsuan Tanda Tangan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di saat proses maupun sudah jadi Hak Atas Kepemilikan( sertifikat) di kemudian hari, ujarnya.

BACA JUGA :
Tiga Inovasi Diskominfo Dapat Penghargaan Inovatif dari Wali Kota Pangkalpinang

Untuk selanjutanya sambutan dari Tim 5 Badan Pertanahan Kabupaten Jombang yang di sampaikan oleh Romadi selaku ketua Tim5,mengatakan untuk Desa Grogol dalam PTSL Tahun 2022 mendapat kuota sekitar 3.675.

Dan perlu di ketahui,Program Pendaftaran Tanah Sestimatis Lengkap (PTSL) bukan target yang harus kita kerjakan seperti Prona, melainkan ini Murni Program yang mana tidak pandang bulu siapa saja masyarakat bisa di terlayani,tambah Romadi.

Umar Efendik selaku ketua Panitia Program Pendaftaran Tanah Sestimatis Lengkap ( PTSL), Menyampaikan kepada semua elemen Masyarakat Grogol,tak terkecuali kepada Pemerintah Desa yang mana telah membantu sehingga program ini bisa berjalan lancar dan mudah-mudah kuota yang sudah terjadwal bisa terlaksana,pungkasnya ( Jn )

vvvv