NEWS  

Penyertaan Modal Pemkab Kepada PDAM Bondowoso Tahun 2023, Apakah Sudah Sesuai Regulasi,,,?

Bondowoso, NET88.CO – Mengupas permasalahan di PDAM Bondowoso memang seakan tiada habisnya. Belum terjawab soal keabsahan SK Pengangkatan April Ariestha Bhirawa sebagai Direktur PDAM periode keduanya, kami menemukan fakta baru yang cukup mengejutkan.

Fakta ini kami temukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sitem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Bondowoso Tahun 2023. 

Dalam Buku II  laporan hasil pemeriksaan BPK ini, poin huruf C angka 7 mengulas tentang Pengelolaan Investasi Penyertaan Modal pada PDAM Bondowoso dan PT BOGEM Belum Memadai. 

Dalam tabel 11 LHP BPK tersebut dijelaskan bahwa saldo penyertaan modal Pemkab kepada PDAM Bondowoso per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 16.567.696.257 (enam belas milyar lima ratus enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah). 

Pada tahun 2023 terdapat penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 27.422.303.142, sehingga total saldo per 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp. 43.989.999.399 (empat puluh tiga milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

BACA JUGA :
Sambut Natal dan Tahun Baru 2025, Jaga Keamanan dan Pelayanan Prima Lapas Narkotika Gelar Apel Siaga

Keanehan dalam LHP BPK ini terdapat pada uraian selanjutnya yang menjelaskan bahwa terdapat penambahan penyertaan modal yang berasal dari bagian laba PDAM yang sudah tercatat dari Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2023 yang *belum ditetapkan dengan SK Bupati Bondowoso* sebesar Rp 4.437.838.781. 

Penambahan penyertaan modal pada tahun 2023 sebesar 27,422 milyar tidak menjadi catatan khusus. Artinya penyertaan modal tersebut sudah dilegalkan dengan keputusan Bupati.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemda Kepada PDAM Kabupaten Bondowoso mengatur batas besaran penyertaan modal. Dalam pasal 6 ayat (1) Perda ini dijelaskan bahwa “Besaran penyertaan modal daerah kepada PDAM sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dalam bentuk uang paling banyak Rp. 15 milyar”.  

BACA JUGA :
Peringati HANI 2022, Polres Pamekasan Deklarasi Kesepakatan Ikrar Anti Narkoba

Selanjutnya di ayat (2) dijelaskan “Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran atau bertahap sesuan dengan kemampuan keuangan daerah setelah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan, dengan catatan tidak melampaui besaran penyertaan modal daerah yang telah ditetapkan”.

Lantas bagaimana status penyertaan modal pada tahun 2023 yang jumlahnya jauh melampaui besaran sebagaimana ketentuan Perda tersebut?

Kami berpendapat bahwa ada dua poin penting yang patut ditelusuri dalam penyertaan modal yang fantastis ini. Yang pertama, apakah penyertaan modal ini sudah ditetapkan dalam APBD tahun 2023. Karena seperti kita ketahui, masa jabatan KH. Salwa Arifin berakhir pada 23 September 2023. Apakah penyertaan modal ini sebagai kado perpisahan dari KH. Salwa Arifin untuk PDAM Bondowoso atau justru ditetapkan pada P-APBD di era Pj. Bupati pengganti beliau?

Yang kedua, keabsahan Keputusan Bupati (jika memang ada, red) tentang penyertaan modal  kepada PDAM pada tahun 2023 tersebut. Karena jika keputusan bupati ini terbit di masa Pj. Bupati, maka ini jelas menjadi penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, penyertaan modal yang dilakukan juga jelas melampaui batasan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3/2015.

BACA JUGA :
Kapolres Pasuruan Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024

Satu hal lagi yang kami lupa untuk diulas dalam edisi sebelumnya adalah diktum Ketiga SK Pengangkatan Direktur PDAM, yang menyebutkan “Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”.

Hal ini yang menjadi perbincangan hangat di kalangan pegiat media dan aktivis Bondowoso di beberapa group WA. Bahkan seorang tokoh Bondowoso dengan serius mempertanyakan kapan pelantikannya. Karena jika tidak dilantik maka jabatan direktur PDAM ini bisa dikatakan tidak sah karena SK tersebut tidak berlaku.

Titik akhir dari permasalahan ini bermuara kepada keberanian Pemkab dalam mengungkapnya. Alih-alih menunggu Legal Opinion dari Kejaksaan, lebih baik transparan mengungkap kebenarannya. (bersambung???)

Penulis:  Bang Juned