Bondowoso¦¦Net88
Penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) di sejumlah kantor pos wilayah Kabupaten Bondowoso menimbulkan kerumunan hingga diduga melanggar aturan protokol kesehatan.
Berdasarkan laporan yang diterima net88 sejumlah warga disebut melanggar aturan prokes karena tidak mengenakan masker saat antre penyaluran BPNT.
Sementara untuk Kabupaten Bondowoso, untuk dunia pendidikan berdasarkan intruksi Kadis Pendidikan telah dilakukan melalui pembelajaran daring dan sejumlah puskesmas juga dilakukan penutupan pelayanan kesehatan.
Sehingga hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemensos dengan PT. Pos Indonesia yang salah satunya adalah berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dan diperjelas dalam petunjuk pelaksanaan dalam penyaluran yaitu dengan menerapkan prokes yang ketat.
Sementara Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Bondowoso terkesan tutup mata dengan kejadian ini. Sehingga komitmen untuk menaggulangi penyebaran Covid 19 patut dipertanyakan dan istilah “Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi” hanya terkesan sebagai suatu slogan untuk mencari pembenaran.
Penulis : Hasan