Penyaluran BPNT di Sejumlah Kantor Pos Abaikan Prokes, Tim Satgas Kabupaten Terkesan Tutup Mata

Bondowoso¦¦Net88

Penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) di sejumlah kantor pos wilayah Kabupaten Bondowoso menimbulkan kerumunan hingga diduga melanggar aturan protokol kesehatan.

https://youtu.be/BnK4fL8ksrs

Berdasarkan laporan yang diterima net88 sejumlah warga disebut melanggar aturan prokes karena tidak mengenakan masker saat antre penyaluran BPNT.

BACA JUGA :
Hasil Drawing Piala Asia U-23 2022: Korea Selatan Satu Grup dengan Tiga Wakil Asia Tenggara

Sementara untuk Kabupaten Bondowoso, untuk dunia pendidikan berdasarkan intruksi Kadis Pendidikan telah dilakukan melalui pembelajaran daring dan sejumlah puskesmas juga dilakukan penutupan pelayanan kesehatan.

Sehingga hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemensos dengan PT. Pos Indonesia yang salah satunya adalah berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA :
LPEI Jadikan Polandia Pintu Masuk Ekspor Indonesia ke Eropa Tengah dan Timur

Dan diperjelas dalam petunjuk pelaksanaan dalam penyaluran yaitu dengan menerapkan prokes yang ketat.

Sementara Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Bondowoso terkesan tutup mata dengan kejadian ini. Sehingga komitmen untuk menaggulangi penyebaran Covid 19 patut dipertanyakan dan istilah “Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi” hanya terkesan sebagai suatu slogan untuk mencari pembenaran.

BACA JUGA :
Jokowi Berikan NIB Untuk Mudahkan UMKM Urus Kredit Dan Terima Bantuan Pemerintah

Penulis : Hasan