Pasuruan¦¦Net88
Dengan adanya Pemberitahuan dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terkait Pemberhentian penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Pokok Pikiran (Pokir) dan Bantuan Keuangan (BK) di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan tahun 2020 ditutup, sebab tidak cukup alat bukti kuat untuk diusut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Dari hasil penyelidikan tim menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap ratusan rekanan (kontraktor), OPD dan sejumlah anggota DPRD setempat dalam kasus tersebut tidak menemukan adanya kerugian negara, semua pekerjaan (proyek) bersumber dari pokir di lingkungan dewan, ada semua dan sesuai spek.
Hal ini mendapatkan perhatian dan pengawalan khusus dari Lembaga Swadaya Masyarakat Yang Tergabung di Aliansi_GAB , PASTIM BERSATU , GP3H dan GARDA NUSANTARA.
Gabungan dari berbagai LSM tersebut mengambil sikap untuk segera melayangkan Surat Audensi Ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan dan Resmi akan Melayangkan Surat Pengaduan ke Jaksa Pengawasan (Jamwas), Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus).
Termasuk juga melayangkan surat aduan ke Kejagung (Kejaksaan Agung), Serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar mengevaluasi dan memproses kembali kasus gratifikasi POKIR dan Bantuan Keuangan yang ada di lingkup DPRD Kabupaten Pasuruan.
Seperti Yang disampaikan Ketum Aliansi_GAB Agus Jalaludin, mengatakan,” Kita Resmi Membawa Permasalahan Pemberhentian Kasus Pokok Pikiran (Porkir) ini Ke Tingkat Atasnya, Kita Tunggu Saja Proses Selanjutnya,” Ujar Pria Berkuncir ini…Bersambung.
Penulis : Edi/Sayyid