Jombang¦¦Net88
Penggunaan senjata api harus selalu menjadi pilihan yang terakhir dan itu sesuai apa yg termaktup dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 tahun 2009 yang juga mengadopsi prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dari BPUFF, tertulis bahwa penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian termasuk penggunaan senjata api adalah tahap terakhir yang di tempuh dalam penegakan keadilan
Kalau kita kaji Amnesty Internasional Indonesia, polisi dituntut untuk selalu mencoba menggunakan metode tanpa kekerasan terlebih dahulu dalam setiap situasi. Polisi dituntut meningkatkan respon mereka secara bertahap, dan meminimalisir kerusakan dan cedera sejauh mungkin. Oleh karena itu saya dari LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) kabupaten Jombang mendesak kepada pihak Polri untuk menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap oknum polisi yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum, serta yang mengabaikan Kode Etik Aparat Penegak Hukum.
Saya ingatkan Hak memperoleh keadilan adalah hak asasi manusia untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas setiap orang di hadapan hukum yang sama, setara, dan bermartabat, nah salah satu turunan Hak Memperoleh Keadilan yaitu kesewenang-wenangan proses hukum di Kepolisian,
Tidak terpenuhinya hak warga negara atas keadilan menjadi pertanda bahwa hak asasi manusia di Sumenep masih diabaikan, justru oleh aparaturnya sendiri. Padahal, Negara memberikan mandat kepada Pemerintah agar berkontribusi dalam rangka penegakan HAM di Republik Indonesia, artinya, aparatur Pemerintah wajib berkontribusi dalam peran dan tanggung jawabnya masing-masing.
Oleh : Faizuddin Fil Muntaqobat (Gus Faiz)
Ketua LBHAM Jombang
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia