SUMENEP, NET88.CO – Sudah dua bulan kasus pencurian mobil Ertiga di bengkel milik pak Ismail desa kebunan kecamatan kota Sumenep belum juga ada titik terang, dan Polres Sumenep dinilai lamban mengungkap siapa pencuri mobil Ertiga dengan kunci smart key.
Kuasa hukum pelapor Jakcy Susanto.SH dari Kantor Hukum SAHID AND PARTNER LAW OFFICE Surabaya tertanggal 30 Juni 2025 sudah menyerahkan Surat Permohonan SP2HP kepada Satreskrim Polres Sumenep mendorong agar Secepatnya pihak reskrim polres sumenep untuk segera mengusut tuntas dan menyelesaikan laporan pelapor terkait dengan pencurian mobil ertiga tersebut, terkait Surat Permohonan SP2HP yang diserahkan itu pada poinnya berisi :
- Kronologi atau kejadian awal mula perkara tindak pidana pencurian ini
- Keanehan-keanehan serta kejanggalan atas hilangnya mobil ertiga tersebut diantaranya :
- Plat mobil yang diganda dan/atau dipalsukan b) Kunci mobil Smartkey
- Jual beli mobil yang masih dalam keadaan kredit/diagunkan di Finance
- Tanggal Pelunasan sama dengan tanggal masuknya ke bengkel
- Sabtu menaruh mobil ke bengkel untuk diperbaiki dan malamnya langsung hilang
- Rentetan jual beli mobil tersebut dari jawa barat hingga ke sumenep diduga kuat adanya Sindikasi pencurian atas mobil tersebut.
Dalam Surat Permohonan SP2HP tersebut diajukan dikarenakan sudah satu bulan lebih tidak ada progres atau perkembangan atas perkara ini terbukti SP2HP Terakhir tertanggal 23 Mei 2025, Agenda dari penyidik stagnan di tempat tidak ada perkembangan sama sekali, sedangkan diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian
Republik Indonesia, dinyatakan:Pasal 39 ayat (1):
“dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali dalam setiap 1 bulan”
Jakcy juga menyampaikan dalam surat permohonan SP2HP Tersebut untuk segera ditindak lanjuti dan dilanjutkan prosesnya atau setidak-tidaknya adanya penetapan Tersangka terhadap Pelaku dan yang terlibat dalam tindak Pidana Pencurian tersebut, dan apabila tetap tidak ada kejelasan dan tindak lanjut maka kami selaku kuasa hukum akan melanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yaitu pelaporan penanganannya ke Propam Polda Jatim jelas Jakcy
“Dalam surat permohonan tersebut juga menyampaikan dalam tembusan atas surat tersebut serta juga sudah mengirimkan surat tembusannya kepada :
Irwasda Kepolisian Daerah Jawa Timur, di Surabaya;
Kabid. Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur, di Surabaya;
Kabag. Wassidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur, di Surabaya;
Kompolnas, di Jakarta;
Kepala Kepolisian Resor Sumenep, di Sumenep
Wassidik Polres Sumenep, di Sumenep
Paminal Polres Sumenep, di Sumenep.
Moo/Red