Pasuruan, NET88.CO – Atas kesigapannya Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang tergabung dalam Team Resmob Suropati Paskot telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian gerobak sebuah mesin penggiling tebu.
Dimana aksi kejadian pencurian tersebut sempat viral di media sosial melalui vidieo yang sudah beredar luas sehingga diketahui oleh masyarakat banyak yang akhirnya menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Setelah mendapat laporan dari korban anggota Satreskim Polres Pasuruan Kota yang tergabung dalam Team Resmob Suropati (TRS) Pasuruan kota langsung melakukan penyelidikan intensif, Atas upayah dan Kesigapannya Team Resmob Suropati (TRS) Paskot berhasil menangkap pelaku pencuri gerobak mesin penggiling tebu.
Dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH, membenarkan dan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Team Resmob Suropati (TRS) polres pasuruan Kota langsung melakukan penyelidikan intensif.
“ Memang benar setelah mendapat laporan dari korban Team Resmob Suropati (TRS) polres Paskot langsung melakukan gerak cepat dan melakukan penyidikan intensif, dimana kejadian pencurian ini sudah viral divideo rekaman dan juga sudah beredar luas di media sosial,” Kata Iptu Choirul.
Masih lanjut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menambahkan diman dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh SH dan AA akhirnya dapat di ungkap oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
“ Atas upaya dan kesigapan Team Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota, akhirnya tersangka sudah kita amankan dan mengakui atas perbuatannya,” Ujar Iptu Choirul Mustofa, Jumat (13/9/24).
Selain menangkap pelaku, Satreskrim juga menyita barang bukti berupa gerobak dan mesin penggiling tebu yang sebelumnya hilang dan barang bukti ini akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses penyelidikan selesai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam hal ini Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom.,Menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar dan mari kita lakukan kerja sama antara polisi dan warga agar keamanan tetap terjaga.
“Ungkap ini tak lepas dari program 10.000 CCTV yang kami canangkan, dengan melihat profil pelaku yang tampak pada rekaman CCTV akan sangat memudahkan dalam mengungkap serta pembuktian ketika dipersidangan.”kata AKBP Davis Busin Siswara.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan dengan adanya progam Polres Pasuruan Kota yaitu 10.000 CCTV menjadi sistem pengawas 24 jam di berbagai titik rawan.
“Ini upaya mencegah tindakan kriminal serupa terjadi di kemudian hari,” Tutupnya.. (Wjk /red).