NEWS  

Pemkab Pati Tutup Mata Terkait Viralnya Plat K 95 A Dibuat Lebaran

PATI – Viralnya Plat Merah bernopol K 95 A dipakai kunjungan keluarga menjadi pertanyaan besar bagi warga masyarakat, Semua itu terjadi pada tanggal 2 Mei tahun 2022

Selain itu, inisial Z saat diwawancarai Awak Media juga menanyakan kok ada ya dinas yang berani pakai mobil dinas saat cuti bersama.

“Disinilah, seakan ada pembiaran dari pemerintah Kabupaten Pati Jawa Tengah.” Harusnya ada tindakan atau sanksi bagi yang pakai Mobil Plat merah bernopol K 95 A.

BACA JUGA :
Satpol PP Tulungagung Bersama Satpol PP Jatim, Gelar Operasi Gabungan Tempat Hiburan Malam

Padahal udah jelas dalam aturan ASN saat cuti bersama, tidak boleh bawa pulang Mobil dinas tetapi kenyataannya berbeda saat Awak media melihat langsung dilokasi Wilayah Desa Semampir Plat Bernopol K 95 A dipakai untuk lebaran.

Maka Sampai sekarang belum ada tindakan dari Pemerintah daerah dan seakan udah hal biasa.” Selain itu, Mungkin oknum Dinas sendiri bisa juga sering bawa mobil kantor pulang kerumah,” Kata inisial Z, Rabu (18/5/22).

BACA JUGA :
Ada Apa Dengan Pimpinan KSP Ini Didatangi Kapolsek Beserta Danramil

Hal ini mencontohkan tidak baik dan tidak patuh untuk ditiru.”Padahal udah jelas tentang larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

“Sementara itu, dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022, tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

BACA JUGA :
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polres Sampang Amankan 40 Ranmor Di Arena Balap Liar

Bagi yang melangggar akan terkena sanksi tegas baik secara tertulis atau adminsitrasi.

“Selain itu, sanksi lainnya adalah tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong hingga pencairannya ditunda,” jelasnya.(@Gus)

error: Content is protected !!