Pamekasan,net88.co
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan kegiatan Penyuluhan Sistem Peradilan Perdana Anak (SPPA) dan kriminalitas remaja yang berlangsung di SMANegeri 1 Pamekasan.
Kegiatan penyuluhan SPPA tersebut dilaksanakan pada Kamis (03/11/2022) dengan 2 pemateri Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yakni Lovita san Berlian dan dimulai dari pukul 07.30 – 09.00 Wib.
Dalam paparannya, Lovita kepada para siswa dan siswi SMANegeri 1 Pamekasan menjelaskan,” UU No 3 tahun 1997 Tentang SPPA dan Perubahannya yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 keduanya mengungkapkan tujuan dibentuknya UU tersebut bahwa semangatnya bukanlah untuk menghukum anak melainkan untuk melindungi hak-hak anak. Karena sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa anak di bawah umur tidak bisa dipidana, jadi agar terwujudnya peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan untuk kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” Terangnya.
Diwaktu yang sama,pemateri yang disampaikan Berlian menerangkan
bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dapat dikenakan 2 jenis tindak pidana.
Jenis tindakan pidana bagi pelaku yakni,
1.Tindak pidana yang berumur dibawah 14 tahun dan
- Pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.
“Materi ini sangat bermanfaat untuk anak usia remaja sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja lebih lanjut tindakan kriminalitas remaja,” Urainya Berlian.
Sebanyak 45 peserta yang mengikuti penyuluhan SPPA dari siswa siswi Kelas XI IPA. Tak hanya itu, usai penyuluhan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan cindera mata kepada pihak sekolah SMANegeri 1 Pamekasan.
Kepada awak media, Lovita mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini dilakukan dengan sasaran remaja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja dan kriminalitas remaja, jadi hal ini di butuhkan juga dari masyarakat dalam berperan serta agar dapat melakukan perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial anak,Tukasnya.
Usai penyuluhan dilanjukan dengan sesi tanya dari para peserta PK yang dipandu oleh Erlangga Bayu.
Kegiatan ini dilakukan selama dua hari dengan tempat yang berbeda dan pada hari ini di lembaga pendidikan SMANegeri 1 Pamekasan dan untuk hari selanjutnya kita memberikan bimbingan penyuluhan di SMK Negeri Blutoh Kabupaten Sumenep Madura, dan penyuluhan ini sasarannya adalah para remaja untuk dapat memahami akan tindak pidana dengan harapan supaya para remaja lebih untuk mawas diri dalam segala perbuatannya dan pergaulan,Pungkasnya.(dewa)