Situbondo,NET88.CO – Proyek Pembangunan Saluran Drainase Jalan Ruas Curah Kalak – Gadingan (R.359) di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar yang dikerjakan oleh CV. Cemara Perkasa Dua di bawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Situbondo – Bidang Cipta Karya, mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati pembangunan.
Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis yang berpotensi menurunkan kualitas konstruksi. Pekerjaan diduga tidak mengikuti standar, sementara keberadaan pengawas teknis jarang terlihat di lokasi, sebagaimana disampaikan langsung oleh salah satu pekerja ketika dikonfirmasi.
Pengawas Proyek Jarang Turun: Pekerja Akui Minim Kontrol
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi, seorang pekerja mengaku bahwa pengawas dari pihak kontraktor maupun dinas sangat jarang datang ke lokasi. Minimnya pengawasan ini memicu dugaan bahwa pekerjaan berjalan tanpa pengendalian kualitas yang memadai.
“Pengawas jarang datang, Mas…,” ujar salah satu pekerja yang ditemui di lokasi proyek.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kontraktor menjalankan pekerjaan tanpa kontrol teknis yang ketat, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan spesifikasi yang
berpotensi Rugikan Keuangan Negara.

Proyek drainase ini menggunakan dana Pemerintah Daerah, sehingga dugaan penyimpangan pekerjaan sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu, hasil pekerjaan yang tidak berkualitas sangat merugikan masyarakat karena saluran rawan jebol, mampet, atau gagal berfungsi saat musim hujan.
Masyarakat menuntut Plpemeriksaan dan tindakan tegas.
Warga Palangan dan pemerhati pembangunan mendesak Dinas PUPR Situbondo untuk:
- Menurunkan tim teknis guna memeriksa langsung kondisi pekerjaan.
- Mengevaluasi kinerja CV. Cemara Perkasa Dua sebagai pelaksana proyek.
- Mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, termasuk perintah perbaikan total atau sanksi kontraktual.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata dan segera melakukan audit teknis agar pengerjaan saluran drainase sesuai dengan standar, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
Penulis : TIM

