Situbondo, NET88.CO – Kasus dugaan Penyelewengan Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan yang telah menetapkan tiga orang tersangka yakni “AK” Oknum Pendamping PKH yang masih aktif, “RD” Oknum Mantan Perangkat Desa Seletreng dan “ER” Mantan Korkab PT. YASA, akhirnya berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri) Situbondo Hari Kamis Tanggal 16/07/2025.
Kasus Bapang dimaksud sejak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum yakni (APH) Kepolisian Resort Situbondo sampai sekarang telah berjalan dan berproses sekitar hampir 2 Tahun bergulir, bahkan telah diperiksa puluhan saksi beberapa kali dan ironisnya usai penetapan tersangka terdapat pengembalian beras ke sejumlah warga seletreng.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya upaya tindak lanjut kasus Bapang diatas usai penetapan tersangka yang awalnya dinilai mandeg akhirnya sekitar bulan lalu Pelapor yang mewakili Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI) Bersama Ketum Lembaga Perkasa asal Desa Seletreng mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo,dan ditemui langsung oleh Kajari, yang lama,Jaksa Penuntut Umum, Kasi intel dan Kasi pidum.
Menanggapi berkas yang telah kembali di serahkan, Penyidik Polres Situbondo membenarkan bahwa berkas sudah kembali limpahkan ke Kejari Situbondo, sebab sebelumnya berkas sekitar 3 kali di kembalikan dari Kejari ke POLRES, “Pengembalian dimaksud tentu ada beberapa kekurang yang harus di lengkapi,dan ketepatan hari Rabu berkas sudah di limpahkan kembali ke Kejari.
Moh Sadik selaku Ketum Lembaga Perkasa berharap berkas kasus Bapang ini tidak di kembalikan lagi kepada POLRES Situbondo dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kami juga telah menyampaikan harapan masyarakat seletreng, kepada Kajari Ginanjar Sebelum pindah dan Kasi Pidum Situbondo waktu mediasi. Kami juga sampaikan kepada Kapolres Situbondo dan penyidik pidkor, pada waktu audensi di ruangan Gelar Polres situbondo,mudah mudahan apa yang sekiranya yang harus dilengkapi sudah di lengkapi oleh penyidik,”
“Karena kasus Bapang ini sudah berjalan cukup lama dan sudah saya lakukan pengaduan ke kementrian Sosial dan kami lakukan Dumas kepada Kapolri, Dumas ke Kejagung agar supaya kasus ini ada titik terang dan ada kejelasan karena ini Bentuk kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara Kasi Pidana Umum kejaksaan Negeri Situbondo membenarkan bahwasanya Berkas Sudah di tim Kejaksaan dan JPU saat ini sedang mempelajari dan akan di lakukan ekspose,” ujarnya,
Sementara zainol selaku pelapor Berharap jangan mengulur waktu ,karena berkas sudah ada di kejaksaan 14 hari dan saya menghubungi kasi pidum lewat WA tidak di balas. Jujur kami sangat kecewa dengan penanganan kasus Bapang ini yang sangat alot dan tidak jelas apa yang menjadi kendala,” ujar Zainol.
Penulis: Fais