Pamekasan, NET88.CO – Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (50) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban M (42) di Desa Kowel, Pamekasan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 20.45 WIB.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, “Kini pelaku MS (50) diamankan di Mapolres Pamekasan beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah clurit yang terdapat bercak darah dan botol pembersih lantai”, ujar AKP Jupriadi.
Korban dibacok dengan clurit dan dipukul dengan botol pembersih lantai oleh pelaku, sehingga mengalami luka robek di punggung kiri dan wajah. Motif penganiayaan tersebut diduga karena pelaku sakit hati setelah mengetahui mantan istrinya menikah dengan korban.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku di Desa Pasanggar, Pagantenan, Pamekasan, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (4/12/2025) dinihari. Pelaku kini diamankan di Mapolres Pamekasan beserta barang buktinya.
Pelaku terancam dengan pasal Pasal 355 ayat (1) Subs 353 ayat (2) Subs 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(Jo)

