NEWS  

Pelaku Penganiayaan Adik Ipar, Diringkus Polsek Larangan

Pamekasan, Net88.co – Pria 49 tahun asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Madura telah diamankan oleh anggota Polsek Larangan Polres Pamekasan.

Berdasarkan,LP/B/15/XI/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 November 2024.
Polsek Larangan Polres Pamekasan amankan pelaku inisial H 49 tahun.

Dijelaskan oleh Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, tersangka H telah melakukan penganiayaan terhadap adik ipar nya inisial SR 50 tahun di Dusun Toron Semalem, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan pada Senin (18/11/2024).

” Inisial H diamankan di Mapolsek Larangan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya inisial SR,” kata Kapolsek Larangan.

Kejadian tersebut di benarkan oleh AKP Sri Sugiarto Kasihumas Polres Pamekasan bahwa Polsek Larangan mengamankan pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, adik iparnya.

Lebih lanjut, AKP Sri Sugiarto mengungkapkan kronologi kejadian itu, berawal saat itu tepat di depan halaman rumah korban (SR), pelaku sedang menyembelih ayam di pinggir jalan, korban datang dari arah barat dengan mengendarai sepeda motor R2 jenis Beat warna putih yang hendak masuk ke halaman rumahnya. Akan tetapi, disaat korban lewat didepan pelaku yang saat itu pelaku sedang memegang pisau untuk menyembelih ayam, dan korban memainkan gas sepeda motor nya (geber-geber ).

BACA JUGA :
Ketua DPW Sikap 5758 Jatim : "Apresiasi Tinggi Saya dan Semoga Terealisasi Hingga di Pelosok desa Wilayah Jawa Timur Progran Tanam 100.000 Kelor Cegah Stunting Inisiasi SIKAP 5758"

“Melihat korban lewat didepan pelaku dengan memainkan gas sepedanya, sehingga pelaku bergegas menghampiri korban,” urainya AKP Sri Sugiarto.

Masih kata Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, saat itu korban akan memarkirkan sepeda nya dihalaman rumahnya, membuat pelaku cekcok dengan korban. Saat cekcok terjadi dengan korban, tampak pelaku emosi karena sebelumnya antara pelaku dengan korban kerap cekcok yang ditengarai masalah rumah tangga. Tak terkontrol emosi akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap adik ipar dengan menggunakan sebilah pisau tersebut yang mengakibatkan korban alami luka berat.

BACA JUGA :
Bupati Pijay Melantik serta Mengambil Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Eselon II dan IV

“Mendapat laporan kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Larangan di pimpin Kapolsek Iptu Kadarisman segera mendatangi TKP. Setibanya di TKP mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada tidak jauh dari TKP,” terangnya Kasihumas.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian pelipis mata kiri, luka dibagian perut sebelah kanan dan luka dibagian lengan sebelah kanan dengan kondisi kesehatan korban lemah (korban di bawa ke RSUD Smart Martodirjo Pamekasan selanjutnya dirujuk ke rumah Sakit Surabaya), sebutnya.

Di tempat terpisah, Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mengatakan, dengan adanya keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau serta hasil Visum et repertum korban , maka Unit Reskrim Polsek Larangan akan melakukan penyidikan.

BACA JUGA :
Raker IWO Pamekasan ke-IV Meningkatkan Kredibilitas Jurnalis untuk Kemajuan Daerah

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kapolsek Larangan.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian pelipis mata kiri, luka dibagian perut sebelah kanan dan luka dibagian lengan sebelah kanan dengan kondisi kesehatan korban lemah (korban di bawa ke RSUD Smart Martodirjo Pamekasan selanjutnya dirujuk ke rumah Sakit Surabaya).

Dilain tempat Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mengatakan, dengan adanya keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau serta hasil Visum et repertum korban , maka Unit Reskrim Polsek Larangan akan melakukan penyidikan.

“Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kapolsek Larangan.(Jo)